Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam ยท Kemenag RI

Prosedur Ruislag (Tukar Guling) Tanah Wakaf

Alur permohonan tukar ganti harta benda wakaf hingga terbit surat izin dari Menteri Agama.

Tahapan Ruislag Tanah Wakaf

  1. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti (ruislag) kepada Menteri Agama melalui KUA dengan menjelaskan alasan-alasannya.
  2. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan ruislag kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian membentuk Tim Penilai harta benda wakaf dan harta penukarnya.
  4. Bupati/Walikota kemudian membuat Surat Keputusan berdasarkan penilaian dari tim penilai tersebut.
  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meneruskan permohonan ruislag dengan melampirkan hasil penilaian Tim Penilai kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi meneruskan permohonan ruislag kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
  7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selanjutnya membuat permohonan pertimbangan/rekomendasi ruislag kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  8. BWI kemudian meneliti kelengkapan dokumen-dokumen ruislag dan merapatkannya dalam suatu rapat pleno. Apabila pleno menyetujui, BWI selanjutnya memberikan rekomendasi ruislag kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
  9. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selanjutnya meneruskan permohonan dan rekomendasi ruislag kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk diteruskan kepada Menteri Agama dan diproses penerbitan SK dari Menteri Agama.
  10. Apabila semua dokumen dan prosedur ruislag dinilai sudah benar, Menteri Agama kemudian menerbitkan surat izin ruislag.

Catatan

Setelah terbit surat izin ruislag dari Menteri Agama, ruislag baru bisa dilaksanakan. Pembangunan pun baru bisa dilaksanakan setelah keluarnya surat tersebut.

Sumber: Infografis Prosedur Ruislag (Tukar Guling) Tanah Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.