Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam ยท Kemenag RI

Tata Cara Perizinan LAZ

Mekanisme pemberian izin operasional pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Persyaratan Pemberian Izin

Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:

  1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau;
  2. Lembaga berbadan hukum;
  3. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
  4. Memiliki pengawas syariat;
  5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
  6. Bersifat nirlaba;
  7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
  8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Tingkatan Lembaga Amil Zakat dan Pemberi Izin

LAZ Berskala Nasional
Menteri Agama
LAZ Berskala Provinsi
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI
LAZ Berskala Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

Pembentukan LAZ Berskala Nasional

  • Izin pembentukan LAZ berskala nasional diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
  • Izin pembentukan LAZ berskala nasional dapat diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, yayasan Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.

Persyaratan Permohonan

Permohonan izin pembentukan LAZ diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan:

  1. Rekomendasi dari BAZNAS;
  2. Anggaran dasar organisasi;
  3. Surat terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau Surat Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yayasan atau perkumpulan berbasis Islam;
  4. Susunan pengawas syariat yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan 2 anggota (nasional) dan 1 anggota (provinsi dan kabupaten/kota);
  5. Surat pernyataan sebagai pengawas syariat di atas materai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariat;
  6. Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis (penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan), administratif, dan keuangan, dengan jumlah minimal 40 (nasional), 20 (provinsi), atau 8 orang pegawai yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam;
  7. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi pegawai;
  8. Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
  9. Surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala di atas materai;
  10. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat, mencakup: nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
  11. Surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp50.000.000.000,- (nasional), Rp20.000.000.000,- (provinsi), atau Rp3.000.000.000,- (kabupaten/kota).

Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin

  • Izin pembentukan LAZ berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perpanjangan izin LAZ diberikan oleh Menteri untuk LAZ berskala nasional, Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi, dan Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota.
  • Perpanjangan izin diajukan dengan surat permohonan kepada Menteri/Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin LAZ berakhir.

Persyaratan Perpanjangan Izin

  1. Fotokopi izin LAZ yang masih berlaku;
  2. Rekomendasi BAZNAS;
  3. Resume laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun;
  4. Laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Laporan hasil audit syariah 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Perubahan akte notaris (jika terjadi perubahan).

Penetapan izin perpanjangan LAZ dilakukan setelah mempertimbangkan hasil verifikasi berkas dan lapangan.

Sumber: Infografis Literasi Zakat Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.