Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Bab III Pasal 24).
Tahapan Perizinan
- Lembaga Keuangan Syariah menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri Agama dan melengkapi lampiran syarat dokumen pendukung:
- Melampirkan Anggaran Dasar dan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
- Memiliki Kantor Operasional di wilayah Negara Republik Indonesia;
- Sebagai lembaga yang bergerak di bidang Keuangan Syariah;
- Memiliki fungsi menerima titipan (wadiah).
- Menteri Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan meneruskan surat dan dokumen kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk memberikan pertimbangan. BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan.
- Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI, Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak permohonan dimaksud.
Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Wakaf 2013, diolah oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
