Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Liburan Berkah di Tengah Bumi yang Gelisah? Membaca Ulang Tanggung Jawab Ekologis Pariwisata Halal

Oleh: Puja Alviana Dewantri

ASN pada Direktorat Jaminan Produk Halal

Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI

Bagi masyarakat perkotaan yang penat dengan deru kendaraan dan padatnya tenggat pekerjaan, akhir pekan menjadi kesempatan untuk memulihkan energi sebelum kembali beraktivitas pada Senin pagi. Destinasi wisata alam pun menjadi pilihan untuk melepas penat. Bali, Lombok, hingga kawasan dataran tinggi di Pulau Jawa menjadi tujuan favorit. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul pula tren wisata halal atau destinasi ramah muslim (_Muslim-friendly tourism_) yang semakin dikenal di ruang-ruang pariwisata.

Secara konseptual, pariwisata halal bukanlah bentuk pembatasan keagamaan yang kaku, melainkan pengembangan industri pariwisata yang mengakomodasi norma dan nilai Islam. Hal ini mencakup kemudahan memperoleh makanan halal, ketersediaan tempat ibadah, serta pelayanan yang santun dan sesuai dengan kebutuhan wisatawa muslim. Konsep tersebut berkembang tidak hanya di negara-negara mayoritas muslim, seperti Indonesia, tetapi juga diadopsi oleh sejumlah negara non-muslim, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Thailand, untuk menarik wisatawan muslim dari berbagai negara.

Namun, ada persoalan mendasar yang kerap luput dari pembahasan. Diskursus pariwisata halal sering kali lebih menonjolkan aspek simbolis, seperti sertifikat halal pada gerai makanan, petunjuk arah musala, dan fasilitas yang mengakomodasi kebutuhan wisatawan muslim. Sementara itu, substansi ajaran Islam mengenai tanggung jawab manusia terhadap kelestarian bumi belum selalu mendapat perhatian yang sepadan.

Ekologi Islam: Antara Sajian Halal dan Kelestarian Alam

Dalam Islam, konsep halal tidak berhenti pada makanan yang dikonsumsi atau proses penyembelihan hewan. Kehalalan juga berkaitan dengan sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., sesama manusia, dan alam semesta.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 30, manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi. Amanah tersebut mengandung tanggung jawab untuk menjaga dan merawat kehidupan, bukan justru merusaknya. Peringatan mengenai kerusakan lingkungan juga termaktub dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat tersebut merupakan peringatan teologis sekaligus ekologis tentang konsekuensi perbuatan manusia terhadap alam. Kerusakan ekosistem, penggundulan hutan dan kawasan karst untuk pembangunan vila, pencemaran sumber air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati tidak dapat dilepaskan dari aktivitas manusia yang mengabaikan keseimbangan lingkungan. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika pembangunan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung alam.

Di sinilah pentingnya menguji kembali substansi pariwisata halal. Bagaimana sebuah destinasi dapat disebut ramah muslim apabila pada saat yang sama mengalami kerusakan lingkungan?

Bayangkan sebuah destinasi wisata yang kehilangan pepohonan rindang akibat alih fungsi lahan. Suasana sejuk yang semestinya menjadi daya tarik wisata alam perlahan berganti dengan kawasan bangunan yang padat. Satwa liar kehilangan habitat akibat hutan yang berubah menjadi kawasan komersial. Persoalan lainnya muncul ketika sumber air mengering atau tercemar limbah sehingga masyarakat dan wisatawan kesulitan memperoleh air bersih, termasuk untuk berwudu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar mengurangi kenyamanan wisatawan. Lebih jauh, hal itu dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pelaksanaan aktivitas keagamaan. Jika aspek ekologis diabaikan, predikat wisata halal berisiko kehilangan substansi nilai yang semestinya menjadi landasannya.

Menimbang Paradigma Pariwisata Berkelanjutan

Dalam berbagai kajian pariwisata, pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun lokal, kerap diikuti eksploitasi sumber daya alam. Pembangunan pariwisata di Indonesia pun menghadapi tantangan serupa ketika orientasi pembangunan lebih menitikberatkan pada daya tarik fisik destinasi dan keuntungan ekonomi. Akibatnya, kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat lokal, dan keberlanjutan budaya berisiko terabaikan.

Dalam konteks ini, konsep pembangunan berkelanjutan sebagaimana dibahas oleh Munt dan Moforth menekankan pentingnya keseimbangan antara tiga aspek. Pertama, _ecological sustainability_, yaitu pelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Kedua, _social adaptability_, yaitu keterlibatan dan kemampuan masyarakat lokal dalam menghadapi perubahan. Ketiga, _cultural sustainability_, yaitu pemeliharaan nilai, tradisi, dan kearifan lokal.

Pariwisata halal semestinya berjalan seiring dengan prinsip-prinsip tersebut. Jika hanya dipahami sebagai strategi pemasaran untuk menarik wisatawan muslim melalui penyediaan kuliner halal dan fasilitas ramah muslim, konsep ini berisiko direduksi menjadi sekadar komoditas pasar. Padahal, nilai ekonomi Islam juga menempatkan keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan sebagai bagian penting dalam aktivitas ekonomi.

Hal tersebut sejalan dengan kajian Budiman dan Mukhtar (2023) yang menjelaskan tiga prinsip dasar pariwisata halal, yaitu niat baik sebagai landasan, pelayanan yang baik sebagai semangat, dan belanja yang bijaksana. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga wisatawan.

Niat baik (_husn al-niyyah_) dalam berwisata, misalnya, semestinya mencakup kesadaran untuk tidak merusak lingkungan. Wisatawan tidak cukup hanya memastikan makanan yang dikonsumsi telah memenuhi ketentuan halal, tetapi juga perlu memperhatikan dampak aktivitasnya terhadap alam dan masyarakat setempat. Dengan demikian, menjaga kelestarian lingkungan dapat menjadi salah satu wujud nyata pengamalan nilai keimanan dan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi.

Rekomendasi Kebijakan dan Kolaborasi

Pengembangan pariwisata halal yang berkelanjutan membutuhkan perubahan paradigma dalam tata kelola. Hingga kini, pengaturannya di Indonesia masih tersebar dalam sejumlah ketentuan sektoral dan belum dihimpun dalam satu undang-undang khusus yang mengatur pariwisata halal secara menyeluruh.

Beberapa landasan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang memuat prinsip penyelenggaraan pariwisata dengan memperhatikan nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada tingkat daerah, pengaturan terkait pariwisata berbasis prinsip syariah juga dapat ditemukan, salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019. Sementara itu, Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah memberikan panduan mengenai penyelenggaraan hotel, biro perjalanan, dan kegiatan pariwisata sesuai prinsip syariah. Fatwa tersebut menjadi pedoman keagamaan yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan dan praktik industri pariwisata.

Ke depan, pengembangan pariwisata harus disertai upaya mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti penumpukan sampah, pencemaran limbah cair, polusi, dan kerusakan tata ruang. Hal ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat lokal.

Pembangunan infrastruktur pariwisata perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kawasan hutan, sumber air, serta kekayaan alam dan budaya harus dikelola dengan memperhatikan keberlanjutannya. Peningkatan pendapatan daerah dan keuntungan usaha tidak semestinya dicapai dengan mengorbankan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat lokal.

Tanggung jawab tersebut juga melekat pada wisatawan muslim. Menjadi pelancong yang bertanggung jawab bukan hanya memastikan makanan yang dikonsumsi halal, melainkan juga memperhatikan jejak ekologis (_ecological footprint_) selama berwisata. Membawa kembali sampah, menghemat penggunaan air bersih saat berwudu, tidak merusak vegetasi, serta mendukung usaha masyarakat setempat merupakan tindakan sederhana yang mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan.

Merawat Bumi, Menyempurnakan Iman

Sudah saatnya makna wisata halal dipahami melalui sudut pandang yang lebih luas. Predikat ramah muslim tidak semestinya hanya diukur dari ketersediaan makanan halal dan fasilitas ibadah, tetapi juga dari komitmen pengelola dalam menjaga lingkungan, menghormati masyarakat lokal, dan melestarikan budaya.

Sebuah destinasi akan sulit disebut ramah Muslim apabila sumber airnya tercemar, hutannya rusak, dan satwanya kehilangan habitat. Sebab, kenyamanan berwisata juga bergantung pada lingkungan yang sehat dan terpelihara.

Merawat lingkungan di kawasan wisata bukan semata-mata persoalan estetika atau strategi meningkatkan daya tarik destinasi. Lebih dari itu, tindakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi.

Pada akhirnya, liburan yang berkah bukan hanya tentang menikmati keindahan alam, tetapi juga memastikan keindahan tersebut tetap terjaga bagi generasi mendatang. Menjaga bumi agar tetap hijau, sejuk, dan lestari merupakan salah satu bentuk syukur atas nikmat Allah Swt.

Related Hashtags:
#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Direktorat Jaminan Produk Halal
Produk HalalView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua