Telusuri seluruh berita, info penting, dan opini resmi Bimas Islam.

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.

Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.