Tangerang Selatan, Bimas Islam — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT di Lingkungan Kementerian Agama, di Tangerang Selatan, Selasa (27/10/2026). Forum ini membahas langkah pencegahan melalui penyusunan materi edukasi dalam kurikulum, penguatan peran keluarga, dan penghimpunan perspektif keagamaan. Pembahasan juga diarahkan untuk menyusun naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT.
Dalam sambutannya, Wamenag menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak ditujukan kepada individu, tetapi pada penyebaran budaya yang menjadi perhatian pemerintah. "Presiden tidak menyasar individu yang memiliki perilaku seksual menyimpang, tetapi menyoroti penyebaran budayanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara ateis. Menurutnya, kehidupan bernegara di Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana tercantum dalam sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Wamenag mengatakan, para direktur jenderal bimbingan masyarakat dari berbagai agama yang diakui negara memiliki pandangan serupa mengenai isu tersebut. Ia juga menanggapi pandangan yang mengaitkan isu LGBT dengan hak asasi manusia (HAM).
“Terkait pandangan yang menyebut isu ini sebagai HAM, HAM adalah anugerah Tuhan. Maka aturan yang sudah diberikan Allah itu pasti sesuai dengan HAM,” katanya.
Ia turut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, undang-undang tersebut mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wamenag memaparkan tiga pendekatan yang menjadi fokus pembahasan FGD. Pertama, pendekatan edukatif melalui penyisipan materi pencegahan ke dalam kurikulum. Kemenag menargetkan proses tersebut dimulai pada 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027. Materi ini juga direncanakan menjadi acuan bagi pemuka agama dan penyuluh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kedua, pendekatan keagamaan dengan menghimpun pandangan berbagai agama di Indonesia. Ketiga, penguatan peran keluarga melalui penciptaan lingkungan religius, komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan, serta pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.
Wamenag mengingatkan peserta agar menyikapi persoalan tersebut secara proporsional. Ia menekankan pentingnya membedakan perlakuan terhadap individu dan upaya pencegahan penyebaran perilaku yang menjadi perhatian pemerintah. "Salah membenci orang yang sakit, tetapi juga salah jika membiarkan penyakitnya menyebar kepada orang-orang yang sehat,” tuturnya.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan kesepahaman dan langkah nyata, bukan sekadar diskusi. “Saya berharap FGD ini tidak berhenti pada wacana, kajian, dan diskusi, tetapi mampu menghasilkan kesamaan pandangan yang mendasar tentang bagaimana agama dan Kementerian Agama dapat terlibat aktif,” ucapnya.
Pada akhir sambutan, Wamenag meminta Ketua Tim Kerja Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT Kemenag, Iswandi Saputra, menyusun naskah akademik RUU tentang pelarangan penyebaran budaya LGBT setelah materi kurikulum dan bahan dakwah selesai disiapkan. Kemenag juga berencana berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR RI serta mengidentifikasi anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung proses tersebut.
Ketua Tim Kerja Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT, Iswandi Saputra, menjelaskan bahwa pembentukan tim merupakan respons terhadap peraturan presiden yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu faktor potensial ancaman pertahanan negara nonmiliter.
Menurut Iswandi, isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan agama, tetapi juga mencakup aspek HAM, psikologi, dan sosial. Karena itu, Kemenag menghimpun beragam perspektif agar pembahasannya tidak terbatas pada sudut pandang keagamaan.
Dengan anggaran terbatas, FGD dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas perspektif psikologi Islam, antropologi, dan forensik sosial. Sementara itu, sesi kedua membahas perspektif agama, diawali dengan Islam, Katolik, dan Hindu. Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Prof. Abdul Mujib, Dr. Novi Andayani, dan Dr. Reza Indragiri.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengapresiasi forum tersebut. Menurutnya, FGD perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penyusunan naskah akademik. "Komisi VIII sangat berbahagia, forum ini tidak sekadar seminar, tapi ada langkah berikutnya,” ujarnya.
Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR RI menunggu penyusunan naskah akademik tersebut. Ia juga menilai pemerintah, termasuk Kemenag, memiliki ruang untuk mengusulkan rancangan undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengapresiasi Wamenag dan Dirjen Bimas Islam yang dinilainya telah menerjemahkan arah kebijakan Presiden ke dalam langkah konkret. "Ini akan dicatat oleh sejarah bahwa Kementerian Agama memulai dan akan merumuskan,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kemenag, serta anggota Satuan Kerja Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT. Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, rektor perguruan tinggi keagamaan, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.







