Tambahan Waktu, Kesempatan UMK Menuntaskan Sertifikasi Halal

Oleh: Anisatun Mahmudah, S.Ag., M.M.

Penelaah Teknis Kebijakan

Direktorat Jaminan Produk Halal

Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI

Bayangkan seorang penjual camilan baru saja mengikuti sosialisasi sertifikasi halal. Di ponselnya tersimpan materi narasumber, foto kegiatan, dan tautan pendaftaran. Ia memahami pentingnya sertifikasi halal. Namun, ketika hendak mengurusnya, muncul sejumlah pertanyaan: bahan apa saja yang perlu dicatat, dokumen apa yang harus disiapkan, dan kepada siapa ia dapat meminta bantuan?

Beberapa hari kemudian, pesanan bertambah dan perhatian kembali tersita oleh urusan produksi. Tautan pendaftaran masih tersimpan di ponsel, tetapi pengajuan sertifikasi belum juga dimulai.

Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa memahami informasi dari sosialisasi belum tentu membuat seseorang mampu langsung menerapkannya. Ada tahapan yang perlu dilalui dan pendampingan yang dibutuhkan agar pengetahuan dapat berujung pada tindakan.

Tambahan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 memberi kesempatan untuk memperbaiki proses tersebut. Pertanyaannya, bagaimana waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan agar semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mampu menyelesaikan sertifikasi halal?

Memahami perubahan ketentuan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan informasi JDIH BPJPH, peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 14 Oktober 2026.

Salah satu penyesuaiannya berkaitan dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk. Bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tersebut dari usaha menengah dan besar tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024 (BPJPH, 2026a).

Perbedaan ketentuan ini perlu dijelaskan dengan bahasa sederhana. Pelaku usaha membutuhkan informasi yang sesuai dengan jenis produk dan skala usahanya. Pernyataan umum bahwa kewajiban halal ditunda berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai penjelasan mengenai kelompok usaha dan produk yang tercakup dalam kebijakan tersebut.

Bagi penyelenggara edukasi, perubahan jadwal ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki penyampaian informasi. Setiap peserta perlu memahami ketentuan yang berlaku bagi usahanya sekaligus mengetahui langkah yang dapat dilakukan sejak sekarang.

Mengisi tambahan waktu dengan pendampingan

Sebagai ASN dan akademisi, saya memandang keberhasilan kebijakan perlu dilihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, perhatian tidak cukup diberikan pada penyebaran informasi. Pengalaman pelaku usaha sejak mencari informasi hingga menyelesaikan pengajuan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Kebutuhan setiap pelaku usaha berbeda. Ada yang baru memerlukan penjelasan dasar, ada yang sudah mengumpulkan dokumen tetapi belum memahami persyaratan bahan, dan ada pula yang telah mengajukan permohonan tetapi masih perlu menindaklanjuti perbaikan.

Karena itu, pendampingan akan lebih bermanfaat apabila disesuaikan dengan tahapan yang sedang dijalani masing-masing pelaku usaha.

Setelah sosialisasi, misalnya, perlu tersedia ruang konsultasi dan rujukan bantuan yang jelas. Informasi mengenai tempat layanan, pendamping yang dapat dihubungi, serta tahapan pengajuan harus mudah ditemukan kembali.

Bagi pelaku usaha kecil, petunjuk praktis yang dapat langsung diterapkan sering kali lebih membantu daripada penjelasan panjang yang sulit diterjemahkan ke dalam pekerjaan sehari-hari.

Membaca kuota dan hasil layanan

BPJPH mengumumkan pembukaan kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK pada 2026. Fasilitasi melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tersebut ditujukan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria skema pernyataan pelaku usaha atau self declare (BPJPH, 2026b).

Besarnya kuota menunjukkan kesempatan fasilitasi yang disediakan pemerintah. Namun, keberhasilan program perlu dilihat lebih jauh melalui perkembangan pengajuan hingga jumlah sertifikat yang benar-benar diterbitkan.

Skema self declare juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. BPJPH menjelaskan bahwa persyaratan tersebut antara lain meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) berskala mikro atau kecil, penggunaan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, proses produksi sederhana, serta verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kesesuaian produk dan usaha perlu diperiksa sebelum pelaku usaha menentukan jalur pengajuan (BPJPH, 2026c).

Dengan demikian, sertifikasi gratis tetap membutuhkan ketelitian. Pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami persyaratan dan dapat memenuhinya sesuai ketentuan.

Belajar dari Surabaya dan Johor

Studi Wafiyah, Fahmi, dan Mubin (2024) di Surabaya memberikan gambaran mengenai pentingnya pendampingan dalam sertifikasi halal. Melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, penelitian tersebut menemukan bahwa pendampingan melalui jalur self declare berkontribusi terhadap penerbitan sertifikat halal.

Penilaian terhadap pencapaian tujuan dan keterpaduan pendampingan menunjukkan hasil yang baik. Namun, kemampuan program dalam menyesuaikan diri masih dinilai kurang. Temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi bagian pendampingan yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu, survei A Mohd Yunos dan rekan-rekan (2025) terhadap 26 pengusaha makanan dan minuman di Muar, Johor, menemukan tingkat kesadaran dan kecenderungan yang tinggi untuk memperoleh sertifikasi halal. Meski demikian, pengelolaan dokumen dan biaya masih menjadi kendala. Para responden juga menyampaikan kebutuhan terhadap bimbingan selama proses pengajuan.

Kedua penelitian tersebut memiliki konteks wilayah masing-masing. Pengalaman di Johor tidak dapat langsung disamakan dengan sistem sertifikasi halal di Indonesia. Namun, keduanya memberikan pelajaran yang relevan: kemauan untuk mengurus sertifikasi perlu didukung kemampuan memenuhi persyaratan.

Penelitian Prabowo dan rekan-rekan (2015) mengenai hambatan sertifikasi restoran dan katering di Kalimantan Timur juga dapat menjadi bahan pembanding. Melalui diskusi terstruktur yang melibatkan sejumlah kelompok pemangku kepentingan, penelitian tersebut mengidentifikasi kurangnya sosialisasi dan informasi sebagai salah satu persoalan utama.

Karena dilakukan pada 2015, temuan tersebut tidak dapat dijadikan gambaran kondisi nasional pada 2026. Namun, hasilnya dapat menjadi pijakan untuk menguji apakah persoalan serupa masih ditemukan dalam pelaksanaan sertifikasi halal saat ini.

Menelusuri perjalanan pelaku usaha

Dari perspektif pelaporan Jaminan Produk Halal (JPH), saya mengusulkan pencatatan perkembangan program yang mengikuti perjalanan pelaku usaha. Tahapannya meliputi penerimaan informasi, pemahaman persyaratan, persiapan dokumen dan bahan, pengajuan permohonan, tindak lanjut perbaikan, hingga penerbitan sertifikat.

Urutan tersebut merupakan usulan untuk membaca perkembangan program, bukan tahapan resmi layanan sertifikasi halal. Tujuannya adalah membantu mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan dukungan.

Jika banyak peserta sosialisasi belum mulai menyiapkan dokumen, perlu ditelusuri apakah petunjuk yang diberikan sudah cukup jelas. Jika banyak pengajuan dikembalikan, alasan perbaikannya perlu dipelajari. Jika permohonan berhenti di tengah proses, status dan tindak lanjutnya perlu ditelusuri melalui pihak yang berwenang.

Informasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan kegiatan berikutnya. Materi edukasi dapat disesuaikan dengan kendala yang sering muncul, rujukan pendampingan diperjelas, dan koordinasi layanan diarahkan pada persoalan yang benar-benar ditemukan di lapangan.

Pelaporan juga perlu membedakan jumlah peserta kegiatan, jumlah pelaku usaha, jumlah pengajuan, dan jumlah sertifikat yang diterbitkan. Satu pelaku usaha yang mengikuti beberapa kegiatan sosialisasi tidak semestinya dihitung sebagai beberapa penerima manfaat baru.

Selain itu, pencatatan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Data yang digunakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaporan dan kewenangan masing-masing pihak, disertai pembatasan akses.

Literasi halal yang mendorong tindakan

Kementerian Agama menegaskan bahwa penyesuaian masa penahapan tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Edukasi serta literasi halal tetap perlu ditingkatkan, sementara pelayanan sertifikasi oleh BPJPH terus berjalan (Kementerian Agama RI, 2026).

Dalam konteks tersebut, Bimas Islam dapat berkontribusi melalui edukasi keagamaan dan literasi publik, dengan tetap menghormati kewenangan BPJPH sebagai penyelenggara layanan sertifikasi halal.

Penyuluh agama, jejaring keagamaan, komunitas, dan perguruan tinggi dapat membantu menyampaikan informasi resmi menggunakan contoh yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Adapun pertanyaan teknis mengenai persyaratan dan proses pengajuan dapat diarahkan kepada pihak berwenang atau pendamping sesuai kebutuhan.

Dalam tulisan saya berjudul “Halal Lewat Timeline, Paham Lewat Percakapan: Yuk, Ikuti Stay Halal Live!” (Dewi, 2026), saya mengajak masyarakat memanfaatkan dialog untuk memahami persoalan dan mengenali tempat bertanya. Namun, percakapan tersebut perlu dilanjutkan dengan tindak lanjut yang nyata.

Pengalaman peserta setelah mengikuti kegiatan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apakah informasi yang disampaikan sudah membantu dan dukungan apa yang masih diperlukan.

Dengan demikian, literasi halal tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan, tetapi juga membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat. Pertanyaan dan pengalaman peserta pun dapat digunakan untuk menyempurnakan materi edukasi berikutnya.

Sertifikasi sebagai amanah kepada konsumen

Surah Al-Baqarah ayat 168 mengingatkan manusia untuk mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik. Pesan tersebut dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari memilih makanan untuk anak hingga membeli kebutuhan rumah tangga.

Bagi pelaku usaha, pemenuhan ketentuan halal juga berkaitan dengan amanah kepada konsumen. Bahan yang digunakan harus diketahui, proses produksi perlu dijaga, dan informasi mengenai produk harus disampaikan secara jujur.

Penerbitan sertifikat bukanlah akhir dari tanggung jawab tersebut. Pelaku usaha tetap perlu menjaga proses produksi sesuai ketentuan. Perubahan bahan maupun cara produksi harus diperhatikan agar kepercayaan konsumen dapat terus dipelihara.

Generasi muda juga dapat mengambil bagian melalui usaha yang mereka rintis. Kebiasaan mencatat bahan dan pemasok, memahami alur produksi, serta mencari informasi dari sumber resmi dapat dibangun sejak awal usaha. Hal ini berlaku pula bagi usaha rumahan yang memasarkan produknya melalui media sosial.

Memulai dari langkah berikutnya

Pelaku usaha tidak harus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi dalam satu hari. Namun, mereka dapat memulainya dengan langkah sederhana dan terukur, seperti memeriksa kategori produk, menyiapkan NIB, mencatat bahan yang digunakan, atau mencari pendampingan yang sesuai.

Bagi pemerintah dan mitra, tambahan waktu perlu dimanfaatkan untuk menyediakan layanan yang mudah dipahami serta tindak lanjut yang dapat ditelusuri. Pelaporan perkembangan program menjadi penting untuk mengetahui capaian sekaligus mengidentifikasi pekerjaan yang belum selesai.

Kembali pada ilustrasi penjual camilan di awal tulisan, manfaat sosialisasi akan lebih terasa ketika ia tidak hanya memahami pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga mengetahui apa yang harus dilakukan dan ke mana harus meminta bantuan. Dengan dukungan tersebut, pengajuan sertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk diselesaikan.

Kepercayaan masyarakat tumbuh melalui informasi yang benar dan pelayanan yang dapat diandalkan. Kecintaan terhadap Kementerian Agama pun dapat dirawat melalui kehadiran yang memberikan ketenangan, edukasi yang bermanfaat, dan kerja sama pelayanan yang menghargai kebutuhan masyarakat.

Semoga ketika tenggat berikutnya tiba, semakin banyak pelaku usaha dapat mengatakan, “Saya sudah memahami prosesnya, dan usaha saya lebih siap menjaganya.”

الوسوم المتعلقة:
#PenyuluhAgama#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Jaminan Produk Halal
Produk Halalعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua