Menjaga Privasi, Menjaga Martabat: Etika Digital dalam Perspektif Kemanusiaan dan Keislaman

Oleh: Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Agama RI

Kita biasa membuka ponsel tanpa bertanya siapa lagi yang mungkin dapat membaca pesan di dalamnya. Lalu satu berita tentang dugaan penyadapan membuat kebiasaan itu terasa berbeda. Ruang yang semula pribadi mendadak memunculkan pertanyaan: siapa yang dapat mengaksesnya, dan dengan batas apa? Di situ perkara hukum bertemu pengalaman sehari-hari. Privasi bukan gagasan abstrak, melainkan rasa aman untuk berbicara.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Keterangan penyidik menyebut dugaan perbuatan berlangsung pada 2025–2026 dan sejumlah nomor dimasukkan ke sistem pemantauan tanpa verifikasi. Perkara masih diproses, sehingga status tersangka harus dibedakan dari putusan pengadilan. Publik berhak memahami isu privasi dan akuntabilitas sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah (ANTARA, 2026).

Penyadapan dapat menjadi alat penegakan hukum. Penggunaannya tetap harus mempunyai dasar dan tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta berada dalam pengawasan. Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara permintaan dan pelaksanaan penyadapan di lingkungan Polri; untuk operasi yang diatur di dalamnya, Kabareskrim mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyadapan dilakukan. UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang intersepsi yang melawan hukum dan mengatur pengecualian bagi tindakan penegakan hukum berdasarkan undang-undang. Dari sudut kebijakan, hal yang perlu ditelusuri ialah dasar permintaan, otorisasi, batas waktu dan tujuan, pencatatan akses, serta pengawasannya.

Kronologi yang diberitakan menuntut ketelitian dalam penerapan hukum. Dugaan perbuatan disebut berlangsung sejak 2025, sedangkan KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penentuan aturan yang berlaku perlu melihat waktu dan bentuk setiap perbuatan, dengan memperhatikan asas legalitas dan aturan peralihan. Ini bukan kesimpulan tentang pasal yang tepat. Ini pengingat bahwa analisis harus bertumpu pada kronologi, bukti, dan proses peradilan, bukan pada potongan berita atau percakapan media sosial (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Saya melihat perkara ini melalui tiga pertanyaan yang saling terkait. Apakah hak privasi warga terlindungi? Apakah kewenangan yang digunakan memiliki batas dan pengawasan yang jelas? Apakah kita ikut menjaga percakapan publik tetap sehat? Jawaban atas satu pertanyaan akan memengaruhi yang lain. Ketiganya bertemu pada satu hal: amanah saat mengelola data dan menyikapi informasi.

Perlindungan privasi juga ditegaskan dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang melindungi setiap orang dari campur tangan yang melawan hukum atau sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan korespondensinya. Teori contextual integrity Helen Nissenbaum membantu menjelaskan bahwa privasi berkaitan dengan kepatutan aliran informasi: apakah data digunakan sesuai konteks, tujuan, kewenangan, dan norma yang berlaku (Nissenbaum, 2004; Human Rights Committee, 1988). Akses untuk penyidikan, misalnya, tidak dengan sendirinya membenarkan penggunaan data untuk tujuan lain.

Ajaran Islam memberi bahasa yang dekat untuk memahami batas tersebut. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 12, Allah melarang tajassus atau mencari-cari kesalahan orang lain. Rasulullah saw. juga mengingatkan, “Janganlah kalian mencari-cari kesalahan dan janganlah memata-matai satu sama lain” (HR. Muslim, no. 2563). Pesan ini mengajak kita menjaga kehormatan sesama dan tidak membangun penilaian dari kecurigaan. Larangan tajassus tidak meniadakan penyadapan yang sah untuk penegakan hukum; ia mengingatkan bahwa tindakan terhadap ruang pribadi harus dijalankan dengan alasan dan tanggung jawab yang dapat diuji. Prinsip amanah dalam Surah An-Nisa ayat 58 menegaskan bahwa kewenangan perlu ditunaikan dengan adil.

Kasus di negara lain memberi bahan pembanding, bukan pola yang harus disalin. Di Yunani, skandal Predatorgate berkaitan dengan penggunaan spyware terhadap jurnalis, politisi, dan tokoh lain. Pada Februari 2026, pengadilan Athena memvonis empat orang yang terkait dengan penyedia spyware. Pemeriksaan mengenai kemungkinan keterlibatan lembaga negara berjalan sebagai persoalan tersendiri dan tetap diperdebatkan. Kasus ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pengawasan digital dapat menyentuh banyak pihak: pengguna, penyedia perangkat, pengawas, dan lembaga yang berwenang (European Parliament, 2026; Human Rights Watch, 2026).

Riset internasional membantu menjelaskan mengapa cara kerja lembaga menentukan kepercayaan. Tyler (2004) mengembangkan teori keadilan prosedural dan legitimasi: masyarakat menilai kewenangan melalui proses yang mereka anggap adil. Degli Esposti (2021), dalam penelitian tentang pengawasan digital di sembilan negara Eropa, menemukan bahwa penerimaan publik juga terkait dengan penilaian terhadap kepedulian, kompetensi, dan integritas lembaga. Ketika teknologi menyentuh data pribadi, masyarakat ingin melihat manfaat yang jelas dan jaminan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan.

Dalam posisi sebagai ASN dan akademisi, saya perlu menjaga netralitas sekaligus tetap berani mengajukan pertanyaan kebijakan. Dugaan harus tetap disebut dugaan; setiap klaim perlu diuji; dan tata kelola tetap layak dikritisi dengan bertumpu pada bukti serta aturan. Dengan cara itu, kita dapat belajar dari perkara yang sedang berjalan tanpa mendahului putusan: memahami prosedur, menilai pengawasan, dan memastikan hak warga terlindungi.

Kajian nasional tentang perlindungan data pribadi menekankan pentingnya regulasi, edukasi publik, dan pengawasan (Simanjuntak, 2025; Suari & Sarjana, 2023). Benang merah itu sejalan dengan penelitian yang saya tulis bersama tim tentang perlindungan hukum data pribadi dalam pemberantasan kejahatan siber. Bersama Giri Lumakto, saya juga menulis di Jurnal Bimas Islam mengenai pencegahan penipuan penggalangan donasi daring. Konteks penelitian tersebut berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan bahwa perlindungan digital memerlukan aturan yang dapat dijalankan dan masyarakat yang memahami hak serta risikonya (Abidin et al., 2026; Lumakto & Dewi, 2021).

Karena itu, evaluasi tata kelola penyadapan perlu memeriksa dasar hukum dan otorisasi, tujuan serta masa akses, pencatatan yang bisa diaudit, pengamanan dan penghapusan data sesuai ketentuan, serta jalur pengaduan bagi pihak yang dirugikan. Perlindungan privasi harus mengikuti siklus data, sejak akses diminta sampai data tak lagi diperlukan. Diskusi etika digital sering menyoroti kehati-hatian pengguna. Perkara ini juga mengingatkan kita pada tanggung jawab lembaga: siapa yang boleh mengakses data, untuk tujuan apa, berapa lama, dan siapa yang memeriksanya.

Bimas Islam dapat mengambil bagian melalui pembinaan etika publik dan literasi digital yang beradab, sesuai ruang edukasinya. Perannya bukan menyelidiki atau memutus perkara pidana ini. Dalam pembinaan keluarga, penyuluhan, dan dakwah, nilai amanah, tabayyun, penghormatan terhadap martabat manusia, serta larangan tajassus bisa disampaikan dengan contoh yang dekat dengan keseharian. Masyarakat dapat diajak menjaga informasi pribadi, memeriksa kabar sebelum membagikannya, dan memberi ruang bagi proses hukum. Edukasi semacam ini menumbuhkan kebiasaan baik di lingkungan yang paling dekat dengan warga.

Bagi generasi muda, persoalan ini hadir dalam rutinitas: belajar, bekerja, berkomunikasi, dan membangun identitas di ruang digital. Menjaga privasi juga berarti menghormati privasi orang lain. Sebelum meneruskan pesan atau mengunggah informasi, ada baiknya kita bertanya: apakah pemiliknya mengizinkan, apakah isinya terverifikasi, dan apa dampaknya bagi orang yang disebut? Kebiasaan sederhana akan lebih mudah tumbuh ketika lembaga memberi teladan dalam menggunakan data secara terbatas, tercatat, dan dapat diperiksa.

Saya mengajak masyarakat tetap tenang dan sabar mengikuti proses hukum. Kita berhak meminta penanganan yang transparan dan menyampaikan kritik, sembari menahan diri dari menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, menghakimi pihak yang disebut, atau ikut memanaskan suasana. Tabayyun dan kesabaran membantu menjaga ruang publik tetap damai. Menjaga privasi berarti menjaga martabat manusia; merawat percakapan publik berarti turut menjaga kedamaian. Kepercayaan tumbuh ketika hukum berjalan adil dan amanah dijaga. Rasa cinta kepada Kementerian Agama pun tercermin dalam pelayanan yang beradab, adil, dan menghormati martabat setiap manusia.

الوسوم المتعلقة:
#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Bimas Islam
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Redaksi Ditjen Bimas Islam
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Jaminan Produk Halal
Produk Halalعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua