Kemenag Buka Sertifikasi Amil 2026, Siapkan 110 Peserta di Dua UIN

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama membuka Program Amil Professional Certification Tahun 2026 Angkatan I, Selasa (27/10/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme amil zakat untuk mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Program yang digelar secara daring ini diikuti 110 peserta hasil seleksi dari ratusan pendaftar. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan di UIN Raden Mas Said Surakarta, sedangkan 60 peserta lainnya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pembukaan program dihadiri Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto, Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Ruchman Basori, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur.

Kepala Puspenma Ruchman Basori menjelaskan, program ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah unit di lingkungan Kementerian Agama, perguruan tinggi, dan lembaga sertifikasi profesi. Sinergi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan zakat.

Unit yang terlibat meliputi Puspenma Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan (Pusbangkom SDM PK) BMBPSDM, UIN Raden Mas Said Surakarta, serta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan kompetensi dilakukan melalui pelatihan bersama unit terkait, sedangkan sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Dengan skema tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan profesional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengungkapkan, amil memiliki peran penting dalam menentukan kinerja lembaga pengelola zakat. Kompetensi amil diperlukan untuk memastikan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat berjalan sesuai standar profesi. “Amil akan menentukan kinerja lembaga-lembaga amil zakat atau lembaga filantropi Islam yang lain,” ujarnya.

Menurut Abu, standardisasi kompetensi diperlukan agar amil menguasai berbagai aspek pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan dan penyaluran dana, pengelolaan keuangan, hingga penyusunan laporan yang akuntabel.

Ia menyampaikan, penghimpunan zakat secara konsolidasi pada 2025 mencapai Rp44,8 triliun. Angka tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp11–12 triliun tercatat secara resmi atau on balance sheet. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan zakat yang perlu dijawab melalui perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Hal itu sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pentingnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menag menegaskan, pengelolaan zakat perlu terus diperbaiki untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Abu berharap, peningkatan jumlah amil yang tersertifikasi dapat mendorong kinerja pengelolaan zakat, baik dalam penghimpunan, tata kelola, pendistribusian, maupun pendayagunaan. Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala BMBPSDM Kementerian Agama Ali Ramdhani menegaskan, zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah individual, tetapi juga instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, memperkuat solidaritas umat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dihimpun. Pengelolaan zakat juga harus dinilai dari manfaat yang dirasakan masyarakat serta kemampuannya meningkatkan taraf hidup mustahik.

Hal tersebut sejalan dengan semangat Kementerian Agama Berdampak, yaitu memastikan program keagamaan memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. “Amil bukanlah sekadar petugas yang hanya menghimpun dan menyalurkan zakat. Dia adalah pengemban amanah umat, pengelola kepercayaan masyarakat, sekaligus penggerak perubahan sosial,” tegas Ali Ramdhani.

Ali Ramdhani kemudian menjelaskan tiga pilar profesionalisme amil. Pertama, integritas dan amanah melalui penerapan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Kedua, kompetensi dan profesionalisme yang mencakup pemahaman fikih zakat, tata kelola organisasi, manajemen keuangan, pengelolaan risiko, kepemimpinan, pemanfaatan teknologi, serta pengukuran dampak program pemberdayaan.

Ketiga, orientasi pada kemaslahatan sosial. Menurutnya, pengelolaan zakat harus menghasilkan perubahan nyata, termasuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan membuka peluang bagi mustahik untuk menjadi muzaki.

Ali Ramdhani juga mengingatkan peserta agar tidak menjadikan sertifikat sebagai tujuan akhir. Sertifikasi merupakan bagian dari upaya membangun standar kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan zakat.

“Profesionalisme yang sesungguhnya bukan ditunjukkan sekadar oleh kepemilikan terhadap sebuah sertifikat, tetapi melalui kualitas kerja, integritas, dan manfaat yang kita hadirkan bersama,” pesannya.

Ia berharap lembaga zakat tidak hanya unggul dalam penghimpunan dana, tetapi juga mampu menerapkan tata kelola yang baik, menyalurkan zakat secara tepat, dan menjalankan program pemberdayaan secara efektif. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dapat terus tumbuh.

Melalui program ini, Kementerian Agama berharap lahir amil yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai standar profesi, berintegritas, serta mampu meningkatkan kualitas tata kelola zakat. Pengembangan kompetensi yang terintegrasi dengan sertifikasi profesi diharapkan dapat mendorong pengelolaan zakat yang semakin profesional dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.

Yantime

الوسوم المتعلقة:
#ModerasiBeragama#Zakat#Wakaf#KUA#ZakatWakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial NTARI · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Zakat dan Wakafعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua