Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Buka Coaching Clinic Perizinan dan Evaluasi LAZ, Begini Caranya Daftarnya

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama membuka layanan Coaching Clinic Perizinan dan Evaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu pengelola zakat memahami prosedur perizinan, memperbaiki pelaporan, dan memenuhi ketentuan evaluasi kelembagaan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai Rabu (28/10/2026) dan terbuka bagi pengelola LAZ, pembina zakat, akademisi, mahasiswa, praktisi, serta masyarakat umum yang ingin mendalami tata kelola zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat agar pengelolaan dana umat berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan perizinan, ketertiban administrasi, dan kualitas pelaporan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

“Pengelolaan zakat membutuhkan tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, lembaga amil zakat perlu memahami ketentuan perizinan dan pelaporan dengan baik agar pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Waryono.

Menurut Waryono, pembinaan tidak hanya ditujukan kepada lembaga yang sedang mengurus izin atau perpanjangan izin, tetapi juga kepada lembaga yang baru memperoleh izin. Pemahaman sejak awal diperlukan agar pengelola dapat menyiapkan dokumen kelembagaan, menjalankan kewajiban pelaporan, dan menyusun program pendayagunaan zakat secara lebih terarah.

“Melalui kegiatan ini, Kemenag juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat. Kesamaan pemahaman mengenai regulasi dan evaluasi diharapkan membantu mengurangi kendala administratif sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Waryono menilai, kepatuhan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas manfaat zakat. Dengan administrasi yang tertib dan data penerima manfaat yang berkualitas, lembaga dapat merencanakan program secara lebih tepat sasaran serta mengevaluasi hasil pendayagunaan secara terukur.

Sementara itu, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Abdul Fatah, menjelaskan bahwa Coaching Clinic disusun untuk menjawab persoalan teknis yang kerap dihadapi LAZ maupun petugas pembina zakat di daerah. Kendala tersebut antara lain ketidaklengkapan berkas, kurangnya pemahaman mengenai alur dan batas waktu perpanjangan izin, serta perbedaan pemahaman tentang pembukaan perwakilan dan unit layanan LAZ.

“Melalui Coaching Clinic ini, peserta dapat mempelajari mekanisme perizinan dan pelaporan sekaligus memperoleh ruang konsultasi untuk membahas kendala yang dihadapi. Kami ingin membantu lembaga memahami persyaratan sejak awal sehingga proses administrasi dan pemenuhan kewajibannya dapat berjalan lebih baik,” kata Abdul Fatah.

Ia menjelaskan, materi pembinaan mencakup alur, kewenangan, dan kerangka perizinan LAZ; pengajuan izin pembentukan; serta perpanjangan izin. Materi berikutnya membahas pembukaan perwakilan dan pemberitahuan unit layanan, mekanisme dan substansi pelaporan pengelolaan zakat, kualitas data penerima manfaat, hingga evaluasi program pendayagunaan dan penyusunan rencana perbaikan.

Abdul Fatah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat, kewenangan pemberian izin disesuaikan dengan skala wilayah lembaga. Izin LAZ berskala nasional diterbitkan oleh Menteri Agama, skala provinsi oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sedangkan skala kabupaten/kota oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Izin berlaku selama lima tahun dan permohonan perpanjangan diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.

“Data Program ELIT LAZ per 20 September 2026 mencatat 22 LAZ yang masa izinnya berakhir pada Desember 2026 hingga September 2027 belum menerima surat keputusan perpanjangan izin. Dari jumlah tersebut, 13 LAZ belum menjalani audit syariat, sedangkan sembilan LAZ telah menjalani audit syariat. Selain itu, terdapat 27 LAZ yang memperoleh surat keputusan izin pada periode 30 Agustus 2024 hingga 25 Juni 2025 dan memerlukan pembinaan awal untuk memperkuat kepatuhan kelembagaan,” jelasnya.

Abdul Fatah menjelaskan, untuk mengikuti Coaching Clinic, peserta dapat mendaftar melalui tautan https://bit.ly/clinic-perizinan-evaluasi-laz. Sesi pertama berlangsung Rabu (28/10/2026) mulai pukul 09.30 WIB dengan materi alur, kewenangan, dan kerangka perizinan LAZ. Sesi kedua dijadwalkan Kamis (29/10/2026), mulai pukul 09.30 WIB, dengan pembahasan pengajuan izin pembentukan dan perpanjangan izin LAZ. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom.

Lebih lanjut, Abdul Fatah menambahkan, peserta yang membutuhkan konsultasi teknis perlu mengisi formulir pendaftaran konsultasi paling lambat tiga hari sebelum sesi yang dituju. Pendaftar diminta mencantumkan identitas lembaga, memilih tema konsultasi, menjelaskan persoalan yang dihadapi, dan mengunggah dokumen pendukung. Panitia kemudian memverifikasi permohonan dua hari sebelum sesi dan mengumumkan jadwal konsultasi sehari sebelumnya. Setiap konsultasi berlangsung sekitar 10–15 menit, dengan kuota 10–15 peserta per sesi.

Rangkaian pembinaan berlanjut pada November dan Desember 2026. Materi perwakilan dan unit layanan LAZ dijadwalkan pada 25 November, sedangkan mekanisme pelaporan dan kualitas data penerima manfaat dibahas pada 26 November. Evaluasi LAZ dilaksanakan secara luring pada 10–12 November 2026 di Jakarta, bagi 49 LAZ, sementara materi evaluasi program pendayagunaan dijadwalkan pada 9 Desember 2026. Melalui rangkaian ini, Kemenag berharap lembaga zakat semakin tertib dalam memenuhi ketentuan perizinan, meningkatkan kualitas pelaporan, dan menyusun program pendayagunaan yang lebih terukur.

Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#KUA#ZakatWakaf#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial AN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Zakat dan WakafLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua