Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara
Pedoman resmi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara luar dan dalam di masjid serta musala.
Ketentuan Pemasangan & Batas Volume
Pemasangan pengeras suara wajib dipisahkan secara teknis antara pengeras suara luar (diarahkan ke luar masjid/musala) dan pengeras suara dalam (diarahkan ke ruang salat).
Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan lingkungan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dengan kualitas tata akustik ruangan yang optimal dan jernih.
Bila menggunakan pemutaran rekaman tilawah/tarhim, takmir wajib memperhatikan mutu rekaman, ketepatan waktu putar, serta memastikan akhir ayat tidak terpotong di tengah bacaan.
Tata Cara Penggunaan pada Waktu Salat Fardu & Jumat
Ketentuan pembagian pengeras suara luar (menara) dan pengeras suara dalam ruangan:
Salat Subuh
Sebelum azan: Pembacaan Al-Qur'an / selawat / tarhim paling lama 10 (sepuluh) menit. Saat azan dikumandangkan.
Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa bersama, dan kuliah Subuh.
Zuhur, Asar, Magrib & Isya
Sebelum azan: Pembacaan Al-Qur'an / selawat / tarhim paling lama 5 (lima) menit. Saat azan dikumandangkan.
Sesudah azan berkumandang: iqamah, salat fardu berjemaah, zikir, doa, dan pengajian internal.
Salat Jumat
Sebelum azan: Pembacaan Al-Qur'an / selawat / tarhim paling lama 10 (sepuluh) menit. Saat azan pertama dan kedua.
Penyampaian pengumuman petugas & infak, khutbah Jumat, salat berjemaah, zikir, dan doa.
Ramadan, Gema Takbir, & Hari Besar Islam
Bulan Suci Ramadan
Pengeras DalamPelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Gema Takbir Idulfitri & Iduladha
Luar s.d. 22.00Takbir pada tanggal 1 Syawal dan 10 Zulhijjah dapat menggunakan Pengeras Suara Luar sampai pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Salat Idulfitri & Iduladha
Pengeras LuarPelaksanaan Salat Idulfitri dan Salat Iduladha beserta khutbah hari raya dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Hari Tasyrik (11–13 Zulhijjah)
Pengeras DalamGema takbir Iduladha di hari Tasyrik dikumandangkan setelah salat rawatib berturut-turut menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Dalam (Luar Kondisional)Pengajian dan upacara PHBI menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika jemaah melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Bagus & Tidak Sumbang
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memenuhi kelayakan akustik, bersuara merdu, dan tidak memekakkan telinga.
Pelafalan Baik & Benar
Muazin, imam, dan pembaca ayat suci Al-Qur'an wajib memperhatikan makhorijul huruf serta hukum tajwid secara fasih dan benar.
Kemenag, Pemda & Ormas
Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kemenag (KUA, Kab/Kota, Kanwil) bersinergi dengan Pemda dan ormas Islam.
Infografis Resmi SE Menag No. 5 Tahun 2022
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Buka Gambar Resolusi Penuh