Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara

Pedoman resmi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara luar dan dalam di masjid serta musala.

Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022

PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID & MUSALA

Panduan penataan dan penggunaan pengeras suara luar serta dalam secara proporsional untuk mendukung kelancaran syiar ibadah, menjaga ketenteraman, keharmonisan, serta kenyamanan hidup bermasyarakat.

Poin 1 & 2

Ketentuan Pemasangan & Batas Volume

📢Pemisahan Instalasi

Pemasangan pengeras suara wajib dipisahkan secara teknis antara pengeras suara luar (diarahkan ke luar masjid/musala) dan pengeras suara dalam (diarahkan ke ruang salat).

🎚️Batas Volume Maksimal

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan lingkungan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dengan kualitas tata akustik ruangan yang optimal dan jernih.

📻Pemutaran Rekaman

Bila menggunakan pemutaran rekaman tilawah/tarhim, takmir wajib memperhatikan mutu rekaman, ketepatan waktu putar, serta memastikan akhir ayat tidak terpotong di tengah bacaan.

Poin 3.a & 3.b

Tata Cara Penggunaan pada Waktu Salat Fardu & Jumat

Ketentuan pembagian pengeras suara luar (menara) dan pengeras suara dalam ruangan:

🌅

Salat Subuh

Tarhim: Maks. 10 Menit
Pengeras Suara Luar

Sebelum azan: Pembacaan Al-Qur'an / selawat / tarhim paling lama 10 (sepuluh) menit. Saat azan dikumandangkan.

Pengeras Suara Dalam

Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa bersama, dan kuliah Subuh.

☀️

Zuhur, Asar, Magrib & Isya

Tarhim: Maks. 5 Menit
Pengeras Suara Luar

Sebelum azan: Pembacaan Al-Qur'an / selawat / tarhim paling lama 5 (lima) menit. Saat azan dikumandangkan.

Pengeras Suara Dalam

Sesudah azan berkumandang: iqamah, salat fardu berjemaah, zikir, doa, dan pengajian internal.

🕌

Salat Jumat

Tarhim: Maks. 10 Menit
Pengeras Suara Luar

Sebelum azan: Pembacaan Al-Qur'an / selawat / tarhim paling lama 10 (sepuluh) menit. Saat azan pertama dan kedua.

Pengeras Suara Dalam

Penyampaian pengumuman petugas & infak, khutbah Jumat, salat berjemaah, zikir, dan doa.

Poin 3.c

Ramadan, Gema Takbir, & Hari Besar Islam

Bulan Suci Ramadan

Pengeras Dalam

Pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Gema Takbir Idulfitri & Iduladha

Luar s.d. 22.00

Takbir pada tanggal 1 Syawal dan 10 Zulhijjah dapat menggunakan Pengeras Suara Luar sampai pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Salat Idulfitri & Iduladha

Pengeras Luar

Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Salat Iduladha beserta khutbah hari raya dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Hari Tasyrik (11–13 Zulhijjah)

Pengeras Dalam

Gema takbir Iduladha di hari Tasyrik dikumandangkan setelah salat rawatib berturut-turut menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)

Dalam (Luar Kondisional)

Pengajian dan upacara PHBI menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika jemaah melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Standar Suara (Poin 4)

Bagus & Tidak Sumbang

Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memenuhi kelayakan akustik, bersuara merdu, dan tidak memekakkan telinga.

Fasahah (Poin 4)

Pelafalan Baik & Benar

Muazin, imam, dan pembaca ayat suci Al-Qur'an wajib memperhatikan makhorijul huruf serta hukum tajwid secara fasih dan benar.

Pengawasan (Poin 5)

Kemenag, Pemda & Ormas

Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kemenag (KUA, Kab/Kota, Kanwil) bersinergi dengan Pemda dan ormas Islam.

Infografis Resmi SE Menag No. 5 Tahun 2022

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.

Infografis Resmi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan MusalaBuka Gambar Resolusi Penuh