Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Perbincangan Halal yang Selalu Aktual

Oleh: M. Fuad Nasar

Direktur Jaminan Produk Halal, Kemenag

Perbincangan seputar jaminan produk halal senantiasa relevan dan aktual di masyarakat bahkan menghadirkan beragam perspektif di dalam sebuah tema besar. Untuk itu program webinar mingguan literasi halal Direktorat Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, menampilkan tagline: “Stay Halal: Percakapan Halal Yang Terus Hidup”.

Halal adalah isu yang dinamis dan terus berkembang. Apalagi dihubungkan dengan ekonomi dan industri, niscaya akan melahirkan ekosistem halal dengan melingkupi multisektor. Sejauh ini saya mengamati terdapat sekurangnya empat sudut pandang mengenai urgensi jaminan produk halal yang kerap menjadi perbincangan di ruang publik, ialah:

Sudut pandang pertama, jaminan produk halal tidak bisa dilepaskan dari kesadaran iman setiap pribadi yang bersifat spiritual. Halal dan haram berkaitan dengan pandangan hidup muslim. Dalam perspektif ini, selama iman kepada Allah masih terukir di dalam kalbu manusia, maka produk halal akan tetap menjadi pilihan.

Sudut pandang kedua, yang cukup analitis dan kritis bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah sesuatu yang penting, namun belum didukung oleh kesiapan pelaku usaha. Selain faktor kesiapan pelaku usaha, juga rendahnya tingkat literasi masyarakat tentang produk-produk yang wajib bersertifikat halal dan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di mata sebagian kalangan kalau sertifikasi halal diwajibkan sekarang, apalagi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, maka berpotensi menjadi beban ekonomi.  

Sudut pandang ketiga, sertifikasi dan label halal memberi nilai tambah terhadap produk dan secara ekonomi berkontribusi pada produk domestik bruto. Hal itu dibuktikan dengan fenomena pertumbuhan industri halal di dalam negeri maupun di manca negara, serta fenomena halal di sejumlah negara meski penduduknya minoritas muslim.

Sudut pandang keempat, kewajiban sertifikasi halal sesuai tenggat waktu yang diatur oleh undang-undang adalah hak masyarakat untuk memperoleh layanan konsumsi halal. Jaminan produk halal sebagai hak konstitusional masyarakat tidak seyogianya disandarkan pada persoalan siap atau tidak siapnya pelaku usaha karena sejak lahirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, ekosistem halal secara kelembagaan telah terbentuk.

Halal membuktikan bahwa syariat Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw tidak gagap menghadapi perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kepentingan ekonomi. Halal bukan penghambat, melainkan peluang dan wasilah dalam menjaga keluhuran martabat manusia.

Dalam maqashid syariah (tujuan syariat) digambarkan kehadiran syariat Ilahi bertujuan untuk melindungi jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama, bahkan untuk melindungi lingkungan dari ancaman bahaya dan kerusakan. Perlindungan jiwa dan akal mencakup kesehatan jasmani dan rohani. Konsumsi halal, diakui atau tidak, mempengaruhi jasmani dan rohani manusia. Kajian neorosains bisa membuktikan pengaruh konsumsi halal pada mekanisme kerja otak dan emosi manusia.  

Manusia di zaman purbakala, terutama yang belum tersentuh dengan dakwah agama di masa kekosongan wahyu akibat jauhnya jarak kehadiran para nabi/rasul satu sama lain, sehari-harinya mengonsumsi segala jenis hewan. Dalam fase selanjutnya, seiring perkembangan peradaban setelah agama mencahayai kehidupan umat manusia, maka sejak itu manusia mengenal pilihan konsumsi halal.  

Dalam pandangan logika dan algoritma orang beriman bahwa segala yang diperintahkan dan yang dianjurkan Allah dan Rasul-nya pasti baik dan membawa kebaikan. Semua yang halal pasti lebih banyak unsur positifnya, terlepas dari apakah manusia sudah tahu atau belum mengetahuinya. Setiap yang dilarang atau dicegah pasti mengandung bahaya dan mudharat, atau lebih banyak unsur negatifnya sekalipun manusia belum mengetahuinya.

Kaidah dalam Islam: semua yang halal tidak memerlukan yang haram. Kualitas produk halal tidak membutuhkan tambahan unsur yang haram ataupun sebaliknya. Sesuatu yang asalnya halal kalau terkontaminasi dengan zat haram, akan berubah menjadi tidak halal. Standar halal mensyaratkan kehalalan bahan baku dan kehalalan dalam proses produksinya.

Manfaat dan kebaikan konsumsi produk halal dan bahaya konsumsi produk nonhalal (haram) secara ilmiah telah banyak terbukti dan akan terbukti seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, terutama di bidang gizi dan kesehatan berdasarkan  penemuan para ilmuwan dan pakar. Dalam agama dan ilmu kesehatan, bahan yang kita konsumsi dan gunakan akan mempengaruhi kesehatan fisik dan kondisi kejiwaan dalam beribadah kepada Allah dan kenyamanan interaksi dengan sesama manusia.    

Konsumsi dan penggunaan produk halal adalah kewajiban setiap muslim. “Mencari yang halal itu wajib atas setiap musim.” (H.R. Ibnu Mas’ud). Sebuah Hadis Riwayat Bukhari, Muslim dan At-Turmudzi menjelaskan bahwa Rasulullah mengatakan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, sedang di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (meragukan). Sejalan dengan Hadis di atas, salah satu tugas ilmuwan adalah memperkecil wilayah syubhat dalam konsumsi dan barang gunaan.

Produk yang wajib halal itu luas, selain makanan, minuman, juga obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya. Dalam kasus produk obat-obatan atau farmasi misalnya, mulai dari Hipocrates di zaman Yunani, empat abad SM dan Ibnu Siena (Bapak Ilmu Kedokteran Islam) abad ke-10 M, mengatakan obat itu makanan dan makanan itu obat. Rasulullah Saw mengungkapkan bahwa setiap penyakit ada obatnya, kecuali maut dan sakit tua, dan larangan berobat dengan yang haram. Dalam hukum Islam terdapat solusi darurat tentang kebolehan mengonsumsi/menggunakan yang haram jika tidak ada yang halal tapi sebatas untuk menyelamatkan nyawa.

Pembicaraan halal yang menjadi isu aktual dewasa ini berada dalam konteks sertifikasi dan label produk. Pada saat ini bicara mengenai halal bukan hanya bicara Indonesia, tetapi bicara dunia internasional dan tren pasar global.

Halal adalah simbol bahwa kita percaya (we trust) produk yang dikonsumsi dan digunakan adalah produk yang baik, menyehatkan, bergizi, bermanfaat, dan tidak berisiko bagi jasmani dan rohani kita. Label halal adalah simbol kepercayaan terhadap  pasar yang ramah muslim. 

Islam mengajarkan kaidah: halalan thayyiban, halal dan baik. Konsep halal dalam Islam mengarah pada hukum, sedangkan thayyib mengarah pada sains dan kultur karena secara umum menitikberatkan pada kebersihan, nutrisi dan kealamian. Ada kemungkinan, suatu produk itu halal tapi tidak baik, atau sebaliknya, produk itu baik tapi tidak halal. Misalnya, makanan halal tapi sudah kadaluwarsa, tentu tidak baik dikonsumsi karena bisa menyebabkan keracunan, atau daging hewan yang diharamkan meski diolah secara higienes dan steril dari bahteri, tetap saja haram hukumnya dikonsumsi oleh umat Islam.

Protein hewani yang halal dan bersih tetapi penyembelihan hewannya tidak sesuai  tata cara yang diajarkan dalam syariat, maka haram dikonsumsi. Allah Swt tidak menghendaki manusia sembarang makan atau asal mengonsumsi makanan, minuman atau barang gunaan yang tidak baik akibatnya bagi jasmani maupun rohani serta mengganggu harmoni kehidupan sosial.    

Proses untuk memastikan kehalalan suatu produk dilakukan melalui pemeriksaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan dan distribusi kepada konsumen. Dalam kaitan ini diperlukan penguasaan ilmu dan teknologi di bidang pengolahan pangan dan rekayasa kimiawi serta pemahaman ketentuan syariat terkait halal yang dilandasi komitmen dan integritas manusianya. Dalam proses pemeriksaan halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan Pendamping Proses Produk Halal terdapat peran profesi penyelia halal dan auditor halal sesuai tingkatan tugas yang dijalankannya.

Dalam pandangan etis, cara mendapatkan produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari harus baik dan bersih. Ini sejalan dengan pandangan hidup kita sebagai muslim bahwa konsumsi halalan thayyiban (halal dan baik) merupakan salah satu kewajiban utama sesuai ajaran Islam (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168 dan 172).

Pengaturan halal bagi setiap produk yang dipersyaratkan merupakan bentuk kepedulian negara dalam perlindungan masyarakat dan konsumen. Dalam kaitan ini, kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menambah beban baru bagi ekonomi. Kewajiban sertifikasi halal malahan memberi nilai tambah bagi setiap produk.  

Kehadiran negara melalui institusi yang diberi mandat menerbitkan sertifikat halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status kehalalan produk yang beredar, sehingga masyarakat dapat memilih produk sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya. Dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Objek pengaturan oleh negara adalah produk dan jaminan kepastian hukum atas produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan, bukan pengaturan pilihan konsumsi atau pembatasan penggunaan produk. Kalau kita mencermati alur pengaturan jaminan produk halal, mulai dari kewajiban sertifikasi halal, pengaturan jenis produk yang wajib bersertifikat halal dan jenis produk yang dikecualikan, sanksi administratif pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, serta pengaturan bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal, memastikan perlindungan berlapis bagi masyarakat dan konsumen dalam memilih produk yang halal sesuai dengan keyakinannya. Pengaturan secara transparan tentang jaminan produk halal di Indonesia tetap menghargai dan tidak mengusik golongan masyarakat yang mempunyai keyakinan berbeda dalam soal halal dan haram.

Selama 12 tahun dari 2014 hingga 2026 sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal disahkan, tidak kurang dari 10 kali permohonan Uji Materi Undang-Undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sampai saat ini belum ada gugatan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim MK. Undang-Undang Jaminan Produk Halal disusun dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat. Konstruksi norma hukum Undang-Undang JPH tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Wallahu a’lam bisshawab.

 



Related Hashtags:
#KUA#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Direktorat Jaminan Produk Halal
Produk HalalView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua