Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kementerian Agama menargetkan integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum dapat dimulai pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan target tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ.
“Beberapa poin strategis yang perlu menjadi fokus pembahasan kita bersama. Pertama adalah pendekatan edukatif. Pendekatan ini akan ditempuh dengan cara melakukan insersi kurikulum,” ujar Romo Syafi’i, Selasa (27/10/2026).
Romo Syafi'i menjelaskan, integrasi materi tersebut ditargetkan dimulai setelah pembahasan materi selesai. Kemenag menargetkan pelaksanaannya pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027.
“Kementerian Agama menargetkan insersi atau integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini ke dalam kurikulum. Itu bisa kita mulai tahun ini. Berarti setelah ini selesai, materi sudah oke, kita sudah mulai. Mungkin di tiga bulan terakhir itu sudah bisa kita mulai. Atau selambat-lambatnya di awal tahun ajaran baru tahun 2027,” kata Romo Syafi’i.
Materi tersebut juga direncanakan menjadi acuan bagi para pemuka dan penyuluh agama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain pendekatan edukatif, Kemenag membahas pendekatan agama dengan melibatkan pandangan berbagai agama di Indonesia.
“Dan tentu saja ini juga akan menjadi bahan acuan bagi para ustaz, para pendeta, para penyuluh agama yang langsung berhubungan, bersentuhan dengan masyarakat. Kita membawa bahan acuan yang sama. Karena itu adalah hasil pemikiran dari Kementerian Agama sebagai lembaga bersama dengan para ekspert yang kita diskusikan lewat pertemuan seperti ini,” tuturnya.
FGD ini melibatkan para pemuka agama dan akademisi. Romo Syafi’i menyebut pendekatan agama akan menjadi bagian dari materi pembahasan, dengan mempertimbangkan pandangan dan tafsir masing-masing agama.
“Yang kedua, pendekatan agama. Pendekatan ini akan meletakkan pandangan semua agama di Indonesia terhadap LGBTQ. Mungkin saja dalil dan tafsir setiap agama berbeda. Tetapi semua ajaran agama pasti memiliki teologi pernikahan atau perihal keturunan dan hidup berpasangan. Perspektif ini akan menjadi dasar moral dan spiritual bagi kita mencegah penyebaran budaya LGBTQ,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag membahas penguatan keluarga melalui penciptaan lingkungan yang religius serta komunikasi yang terbuka dan penuh penghormatan di antara anggota keluarga.
“Keluarga adalah benteng utama dalam menjaga anak dan anggota keluarga dari pengaruh LGBTQ. Langkah tersebut dapat dimulai dari menciptakan iklim religius di dalam relasi keluarga. Membangun komunikasi yang hangat, terbuka, penuh hormat dan rasa percaya yang tinggi terhadap setiap anggota keluarga,” kata Romo Syafi’i.
(Kemenag.go.id)







