Tahapan Wakaf Tanah Milik
- Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala KUA atau Notaris, untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
- Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW surat-surat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah:
- Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
- Surat Keterangan pendaftaran tanah;
- Izin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
- PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi, dan mengesahkan susunan Nazhir.
- Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf dalam suatu majelis kepada Nazhir yang telah disahkan.
- PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat dengan dibubuhi materai menurut ketentuan yang berlaku. Selambat-lambatnya satu bulan setelah ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pendistribusian sebagai berikut:
- Akta Ikrar Wakaf: (1) lembar pertama disimpan PPAIW; (2) lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7); (3) lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat.
- Salinan Akta Ikrar Wakaf: (1) lembar pertama untuk wakif; (2) lembar kedua untuk Nazhir; (3) lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupaten/Kotamadya; (4) lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
- Selain membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
Catatan
- Ikrar wakaf diucapkan dengan jelas, tegas, dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu), kehendak dapat dinyatakan dengan isyarat lalu mengisi blanko bentuk W.1.
- Apabila wakif tidak dapat menghadap PPAIW, wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang mewilayahi tanah wakaf. Surat atau naskah tersebut dibacakan di hadapan Nazhir setelah mendapat persetujuan Kankemenag, dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
Sumber: Infografis Tata Cara Wakaf Tanah Milik, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
