SOP Penyetoran dan Pengembalian Dana PNBP NR

Standar operasional penyetoran biaya nikah/rujuk di luar kantor dan pengembalian (refund) dana PNBP NR.

Dasar Hukum: Surat Sekretaris Ditjen Bimas Islam Nomor B-5598/Set.III/OT.01.3/11/2022 tanggal 8 November 2022, menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atas pengelolaan PNBP.

Penyetoran PNBP Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor

Biaya nikah/rujuk di luar kantor disetorkan langsung ke kas negara oleh calon pengantin.

  1. Calon pengantin mengajukan permohonan pendaftaran nikah kepada Kepala KUA Kecamatan.
  2. Kepala KUA memerintahkan Penghulu untuk memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran nikah.
  3. Penghulu/pegawai KUA memeriksa kelengkapan dokumen. Jika rencana pelaksanaan nikah di luar kantor, dibuatkan billing setoran untuk diserahkan kepada calon pengantin (sebelum mencetak billing, dipastikan kesesuaian kode akun, kode satker, dan nominal).
  4. Calon pengantin menyetorkan dana PNBP NR ke Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya.
  5. Bank/Pos/Lembaga Persepsi menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  6. Calon pengantin menyampaikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kepada pegawai KUA.
  7. Pegawai KUA mengarsipkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Pengembalian Dana PNBP NR atas Biaya Nikah atau Rujuk

Pengembalian dana PNBP NR dapat diproses jika dokumen sudah lengkap dan diverifikasi.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan pengembalian dana PNBP NR ke KUA.
  2. KUA memeriksa kelengkapan dokumen pengembalian dana PNBP NR. Jika sesuai dan lengkap, dibuatkan surat pengantar permohonan pengembalian dana PNBP NR dari Kepala KUA Kecamatan kepada KPA Satker; jika tidak lengkap, dokumen diserahkan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala KUA memeriksa kembali kelengkapan dokumen, menandatangani surat pengantar permohonan pengembalian dana PNBP NR, dan melegalisir dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya berkas diserahkan kembali kepada pegawai administrasi KUA.
  4. Pegawai administrasi KUA menyerahkan surat pengantar permohonan pengembalian dana PNBP NR beserta dokumen pendukung lainnya yang telah dilegalisir kepada pemohon.
  5. Pemohon mengajukan permohonan pengembalian dana PNBP NR kepada KPA Satker.
  6. KPA Satker memberikan disposisi kepada Pengelola PNBP NR di tingkat Satker untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengembalian dana PNBP NR.
  7. Pengelola PNBP NR memeriksa surat dan kelengkapan dokumen. Jika sesuai dan lengkap, dibuatkan surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dari KPA Satker kepada Kepala KPPN mitranya.
  8. KPA Satker memeriksa draf surat Permohonan Penerbitan SKTB kepada Kepala KPPN mitranya dan menandatanganinya jika benar; jika tidak, dikembalikan kepada Pengelola PNBP NR untuk diperbaiki.
  9. KPPN memeriksa dan memverifikasi surat Permohonan Penerbitan SKTB dari KPA Satker. Jika benar, diterbitkan SKTB; jika tidak, dikembalikan kepada Satker untuk diperbaiki.
  10. KPA Satker memberikan disposisi kepada Pengelola PNBP NR di tingkat Satker untuk dibuatkan Surat Persetujuan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  11. Pengelola PNBP NR membuat konsep Surat Persetujuan Pengembalian PNBP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, kemudian menyampaikannya kepada KPA untuk ditandatangani.
  12. KPA memeriksa Surat Persetujuan Pengembalian PNBP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Jika benar, ditandatangani dan diserahkan kepada Pengelola PNBP untuk dibuatkan SPMP PNBP; jika tidak, dikembalikan untuk diperbaiki.
  13. Pengelola PNBP membuat SPMP PNBP dan menyerahkannya kepada KPA Satker untuk ditandatangani.
  14. KPA Satker menandatangani SPMP PNBP dan menyerahkannya kepada Pengelola PNBP untuk kemudian berkas softcopy permohonan pengembalian PNBP NR berupa PDF diunggah pada Aplikasi SAKTI.
  15. KPPN memeriksa dan memverifikasi SPMP PNBP; jika benar, terbit SP2D.
  16. Pengelola PNBP mengecek SP2D yang terbit, memberitahukan kepada pemohon bahwa dana pengembalian PNBP NR sudah terbit SP2D-nya, kemudian seluruh berkas hardcopy pengembalian dana PNBP NR diarsipkan.
  17. KPA Satker menandatangani surat pengantar SPMP PNBP asli beserta dokumen pendukung lainnya kepada Pengelola PNBP di Satker untuk diserahkan kepada KPPN mitra.
  18. Pengelola PNBP menyerahkan SPMP PNBP asli beserta dokumen pendukung lainnya kepada KPPN mitra, kemudian tanda terima dokumen dan seluruh dokumen pengembalian diarsipkan.

Sumber: Sekretariat Ditjen Bimas Islam, Bagian Keuangan dan PNBP — SOP tanggal 7 November 2022.