Kemenag Kembangkan Skema Kemandirian Energi Masjid Berbasis Zakat dan Wakaf

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menyiapkan pemanfaatan wakaf, infak, dan sedekah untuk mendukung gerakan solarisasi masjid nasional. Upaya tersebut menjadi bagian dari implementasi ekoteologi melalui pemanfaatan energi bersih dan teknologi ramah lingkungan.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, dalam pembukaan Lokakarya Penyusunan Panduan Gerakan Solarisasi Masjid Nasional sebagai Perwujudan Ekoteologi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Waryono mengatakan, pengembangan masjid ramah lingkungan memerlukan perencanaan yang terukur, dukungan pembiayaan, dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga dapat berkontribusi dalam pemanfaatan energi bersih dan pelestarian lingkungan.

Ia menyampaikan, peluang dukungan anggaran untuk pemasangan panel surya pada 2027 dapat dijajaki seiring dengan proses perencanaan program. Keterlibatan dunia usaha yang memiliki komitmen terhadap energi ramah lingkungan juga diperlukan untuk memperluas pelaksanaan program tersebut.

Selain dukungan anggaran dan dunia usaha, Waryono melihat wakaf, infak, dan sedekah sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi kemandirian energi masjid. Penghimpunan infak dan sedekah secara rutin, termasuk melalui kegiatan Jumat, dapat dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola dan keberlanjutan penggunaannya.

Upaya tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan transisi energi bersih. Dalam forum Ifthar Diplomatic Roundtable bertajuk Strengthening Islamic Climate Action for a 1.5 World, 3 Maret 2026, Menag menyampaikan bahwa Kementerian Agama mengkaji pemanfaatan dana sosial umat untuk membiayai proyek keberlanjutan.

Waryono mengatakan, pengembangan masjid ramah lingkungan juga perlu disertai peningkatan kapasitas pengelola dan masyarakat. “Masjid perlu menjadi pusat pengembangan energi bersih sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas pengelola masjid, penyuluh agama, dan dai penting agar kesadaran terhadap energi ramah lingkungan dapat diwujudkan dalam aksi nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, panduan solarisasi masjid perlu memuat aspek yang lebih luas daripada pemasangan panel surya. Panduan tersebut juga perlu mengatur standar operasional, pemeliharaan, dan pengelolaan fasilitas agar pemanfaatan energi surya berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi jemaah serta masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menekankan pentingnya menempatkan masjid sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan program, bukan sekadar penerima bantuan.

Menurutnya, keterlibatan aktif pengelola dan jemaah diperlukan untuk memastikan fasilitas yang dibangun dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan dukungan teknis pemeliharaan perlu direncanakan sejak awal.

Muhibuddin juga menyampaikan pentingnya pengembangan fungsi ekonomi masjid melalui optimalisasi kelembagaan zakat dan wakaf. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah membentuk masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar dapat berperan lebih luas dalam penghimpunan dana sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, masjid yang berada di kawasan program Kota Wakaf dapat dipertimbangkan sebagai prioritas pelaksanaan solarisasi. Integrasi program tersebut berpotensi menghubungkan pemanfaatan wakaf produktif, penguatan kelembagaan masjid, dan pengembangan energi bersih dalam satu ekosistem pemberdayaan umat.

Lokakarya yang digelar MOSAIC Indonesia ini bertujuan menyusun panduan gerakan solarisasi masjid dan musala di Indonesia. Pembahasan mencakup aspek teknis, pembiayaan, hingga pemeliharaan berbasis komunitas. Forum ini juga menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, pengelola wakaf, lembaga filantropi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan rekomendasi pelaksanaan program di berbagai wilayah.

Melalui gerakan solarisasi, masjid diharapkan dapat memanfaatkan energi bersih untuk memenuhi kebutuhan operasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional. Pemanfaatan wakaf, infak, dan sedekah dalam program ini juga membuka peluang pengembangan dana sosial keagamaan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

الوسوم المتعلقة:
#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#PenyuluhAgama#ZakatWakaf#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial AND · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Zakat dan Wakafعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua