Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Perkuat Layanan Umat, Kemenag Proses Hibah Enam Aset Pemkab Semarang

Ungaran, Bimas Islam --- Enam bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Semarang yang selama ini digunakan untuk pelayanan Kementerian Agama diusulkan untuk dihibahkan. Hibah ini diharapkan akan membuka peluang pembangunan fasilitas layanan melalui anggaran Pemerintah Pusat.


Usulan tersebut dibahas dalam audiensi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Semarang di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. Enam lokasi yang diusulkan meliputi tanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bergas, Bringin, Ungaran Barat, Tengaran, dan Tuntang.


“Seluruh lokasi tersebut telah digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan merupakan pembukaan lokasi maupun perubahan peruntukan baru,” tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Ta’yinul Biri Bagus Nugroho di Semarang, Rabu (28/10/2026).


Menurutnya, sebagian gedung KUA yang berdiri di atas tanah tersebut telah berusia lebih dari tiga dekade. KUA Tuntang dan Ungaran Barat dibangun pada 1982, Tengaran pada 1983, sedangkan Bringin dan Bergas pada 1989. Pada saat yang sama, kebutuhan pelayanan masyarakat terus berjalan. KUA Tuntang, misalnya, mencatat lebih dari 450 peristiwa nikah sepanjang 2025. Bergas dan Ungaran Barat juga berada pada kisaran yang hampir sama.


“Layanan KUA saat ini juga tidak terbatas pada pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi mencakup pelayanan wakaf, kemasjidan, keluarga sakinah, penyuluhan agama, konsultasi, serta berbagai layanan keagamaan lainnya,” papar Bagus.


Selama ini, anggaran rutin yang tersedia lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan dan penanganan kerusakan ringan. Kebutuhan ke depan tidak hanya memperbaiki bagian bangunan yang rusak, tetapi secara bertahap menghadirkan fasilitas pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.


SBSN Tersedia, Status Aset Jadi Kendala

Bagus menjelaskan, Kementerian Agama memiliki peluang pembangunan gedung layanan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pembiayaannya berasal dari Pemerintah Pusat.


Namun, terdapat persyaratan penting sebelum pembangunan dapat diajukan. Tanah yang akan digunakan harus memiliki bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama RI. Karena enam lokasi tersebut saat ini masih berstatus aset Pemerintah Kabupaten Semarang, proses hibah diperlukan agar persyaratan pengajuan pembangunan dapat dipenuhi.


“Kebutuhan pembangunan ada, skema pembiayaannya tersedia, dan Pemerintah Pusat juga membuka peluang. Tetapi akses menuju pembiayaan tersebut belum dapat kita optimalkan selama status tanahnya belum memenuhi persyaratan,” jelas Bagus.


Skema tersebut bukan hal baru bagi Kabupaten Semarang. Gedung KUA Bandungan dan Ungaran Timur sebelumnya telah dibangun melalui SBSN. Pada 27 Oktober 2026, gedung baru KUA Kecamatan Kaliwungu yang juga dibangun melalui skema SBSN telah diresmikan. KUA Kecamatan Jambu juga dipersiapkan untuk pembangunan berikutnya.


Aset Daerah Jadi Pengungkit Dana Pusat

Menurut Bagus, hibah tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai perpindahan administrasi sebuah aset. Tanah yang selama ini telah digunakan untuk pelayanan justru dapat menjadi pengungkit masuknya anggaran Pemerintah Pusat ke Kabupaten Semarang.


Melalui skema tersebut, fasilitas pelayanan keagamaan dapat dikembangkan tanpa seluruh kebutuhan pembangunannya dibebankan kepada APBD Kabupaten Semarang. Fungsi aset juga tidak berubah karena tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat di lokasi yang sama.


“Tanahnya tetap berada di Kabupaten Semarang. Gedung yang nantinya dibangun juga berada di Kabupaten Semarang. Dan yang memperoleh pelayanan adalah masyarakat Kabupaten Semarang,” tegas Bagus.


Ia menilai, apabila dilihat dari manfaat publik, perubahan status aset justru dapat meningkatkan nilai manfaat tanah tersebut. Aset yang selama ini sudah menopang pelayanan dapat membuka peluang hadirnya fasilitas yang lebih representatif melalui pembiayaan Pemerintah Pusat.


Dukungan Eksekutif dan Legislatif Menguat

Audiensi dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Semarang Drs. H. Umar Sujadi dan turut dihadiri anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Mustahfirin, serta perwakilan BKUD, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.Dalam forum tersebut, Umar menyampaikan bahwa rencana hibah sebelumnya telah beberapa kali dibicarakan dengan Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha dan telah mendapat respons positif. Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan pimpinan DPRD dalam audiensi.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKUD Kabupaten Semarang Sumali, S.E. kemudian memaparkan sejumlah landasan hukum serta tahapan yang harus ditempuh. Menurut penjelasannya, hibah tanah milik pemerintah daerah kepada instansi Pemerintah Pusat dapat dilakukan tanpa melalui appraisal dan secara administratif tidak memerlukan persetujuan DPRD.


Mustahfirin turut memastikan sejumlah ketentuan dan dasar hukum yang dipaparkan BKUD. Setelah memperoleh penjelasan tersebut, ia menyambut positif rencana hibah dan mendorong Kemenag segera memulai tahapan yang diperlukan.


Hibah Didorong Segera Masuk Tahap Administrasi

Umar meminta agar dukungan yang telah diberikan segera diikuti langkah administratif sehingga proses hibah tidak berhenti pada pembahasan.“Harapan kami setelah hibah ini rampung prosesnya, sesegera mungkin dari Kemenag untuk mengajukan SBSN. Jangan sampai setelah dihibahkan justru ditelantarkan. Begitu proses hibah selesai, segera bisa digunakan untuk ‘nyenggek’ (meraih) program SBSN,” ujarnya.


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang selanjutnya akan menindaklanjuti proses tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Semarang sesuai mekanisme pengelolaan aset yang berlaku.


Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD, hibah enam aset tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan status kepemilikan. Target akhirnya adalah membuka jalan bagi masuknya anggaran Pemerintah Pusat untuk menghadirkan fasilitas pelayanan keagamaan yang lebih layak, sementara tanah, gedung, dan manfaat pelayanannya tetap berada di Kabupaten Semarang dan kembali dinikmati masyarakat Kabupaten Semarang.


(Kemenag.go.id)

Related Hashtags:
#Wakaf#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah#PenyuluhAgama#BinaKUA

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Bina Syariah
Bina KUAView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua