Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Mau Start the Wedding? Ikuti Dulu Program Persiapan Nikah dari Kemenag

Jakarta, Bimas Islam — Tren Stop the Wedding yang ramai di media sosial memperlihatkan kekhawatiran sebagian anak muda terhadap kehidupan pernikahan, mulai dari salah memilih pasangan hingga menghadapi hubungan yang tidak sehat. Di tengah fenomena tersebut, Kementerian Agama mengajak masyarakat mempersiapkan pernikahan secara lebih matang melalui pembinaan berjenjang, mulai dari remaja hingga pasangan yang telah berkeluarga.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, pembentukan keluarga berkualitas tidak boleh baru dimulai setelah pasangan melangsungkan akad nikah. Persiapan perlu dilakukan jauh sebelumnya dengan memperhatikan aspek jasmani, rohani, psikologis, sosial, dan ekonomi.

“Pembentukan keluarga sakinah itu tidak boleh dimulai setelah akad nikah, tetapi harus dimulai jauh-jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pembinaan perlu disesuaikan dengan tahapan kehidupan agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup sebelum mengambil keputusan menikah. Pada tahap awal, Kemenag menyediakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bagi remaja usia 15–19 tahun. Program ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman tentang pengenalan diri, pergaulan sehat, perencanaan masa depan, serta pencegahan perkawinan anak.

Setelah itu, terdapat Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang menyasar remaja berusia di atas 19 tahun. Zayadi menjelaskan, program ini membantu peserta mematangkan kesiapan memasuki kehidupan berkeluarga, termasuk memahami relasi yang sehat, tanggung jawab, dan berbagai hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah.

“Bagi pasangan yang akan menikah, Kemenag menyediakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin). Pembekalannya mencakup komunikasi suami istri, hak dan kewajiban pasangan, pengelolaan konflik, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, literasi digital, pengasuhan anak, hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu, terdapat BERKAH (Belajar Rahasia Nikah) sebagai bagian dari edukasi pranikah untuk memperkuat perspektif dan keterampilan membangun keluarga. “Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual,” jelas Zayadi.

Pembinaan juga berlanjut setelah pasangan menikah. Kemenag menghadirkan SERASI untuk pasangan muda, KOMPAK sebagai layanan konsultasi dan mediasi keluarga, serta LESTARI untuk pendampingan berkelanjutan. Menurut Zayadi, rangkaian layanan tersebut menempatkan KUA bukan hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga simpul edukasi, konsultasi, dan pendampingan keluarga.

Kebutuhan pembinaan tersebut juga berkaitan dengan dinamika perkawinan dan perceraian di Indonesia. Zayadi menyebut, jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menurun, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025. Sementara itu, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun, dengan banyak kasus terjadi pada lima tahun pertama pernikahan.

“Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan,” kata Zayadi.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya pembekalan sebelum pasangan membangun rumah tangga, sekaligus pendampingan ketika mereka menghadapi persoalan dalam kehidupan perkawinan.

Untuk memperluas akses pembinaan, Kemenag menyiapkan skema kemitraan Bimwin dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya. Melalui skema ini, calon pengantin dapat mengikuti bimbingan tidak hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga di lembaga mitra sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu. Materi serta kualitas pembimbingan tetap mengacu pada standar Kemenag, sementara sertifikat peserta diintegrasikan dengan data pemerintah.

“Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama,” ujar Zayadi.

Ia menilai, pemerintah perlu menghubungkan pengalaman, metode, dan jejaring lembaga masyarakat agar pembinaan pranikah dapat menjangkau kelompok yang lebih luas dan beragam.

Lebih lanjut Zayadi menjelaskan, penguatan pembinaan keluarga tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pembangunan keluarga yang sakinah dan maslahat. Melalui layanan yang berkesinambungan, Kemenag ingin memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh bekal untuk melangsungkan pernikahan, tetapi juga memiliki akses pendampingan ketika menjalani kehidupan rumah tangga.

“Karenanya, Start the Wedding bukan sekadar keberanian mengucapkan janji pernikahan, melainkan kesiapan untuk tumbuh, saling menghargai, dan bertanggung jawab bersama,” tandasnya.

Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BinaKUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial AN · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Bina Syariah
Bina KUAView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua