Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Ketidaktahuan Hukum Bukan Alasan: Menjaga Amanah Wakaf dalam Koridor Regulasi

Oleh: Ahmad Nur Arifin

Penyuluh Hukum Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

Pernahkah kita mendengar seseorang berkata, "Kami tidak tahu kalau tindakan itu dilarang oleh aturan"? Kalimat sederhana ini sering muncul ketika seseorang dihadapkan pada persoalan hukum. Tidak jarang, ketidaktahuan dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan, bahkan ketika tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam kehidupan bermasyarakat, alasan tidak mengetahui hukum mungkin terdengar wajar. Tidak semua orang memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam negara hukum, ketidaktahuan tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Sebab, hukum tidak hanya mengatur hak seseorang, tetapi juga menetapkan batasan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi.

Prinsip ini dikenal melalui adagium hukum ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum. Prinsip tersebut berkaitan dengan asas fictie van recht, yaitu anggapan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah peraturan perundang-undangan diundangkan dan berlaku. Artinya, berlakunya suatu peraturan tidak bergantung pada apakah setiap orang telah membaca, memahami, atau mengingat seluruh isinya.

Prinsip ini menjadi sangat relevan ketika kita berbicara mengenai wakaf. Sebab, persoalan wakaf bukan semata-mata menyangkut hubungan antara seseorang dengan harta yang dimilikinya, melainkan juga menyangkut amanah keagamaan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan manfaat bagi umat. Ketika harta telah diwakafkan, setiap tindakan terhadapnya harus tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan perwakafan yang berawal dari ketidakpahaman terhadap regulasi. Ada pihak yang menganggap tanah wakaf dapat dijual kembali karena sertifikatnya belum terbit. Ada ahli waris yang meminta pembatalan wakaf karena merasa tanah tersebut merupakan bagian dari harta keluarga. Ada pula Nazhir yang melakukan penukaran tanah wakaf hanya berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain tanpa terlebih dahulu menempuh prosedur perizinan.

Ketika dipertanyakan, jawaban yang muncul terkadang hampir seragam: tidak mengetahui aturan, tidak memahami prosedur, atau hanya mengikuti kebiasaan yang selama ini berlaku di masyarakat.

Padahal, ketentuan mengenai wakaf telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya. Regulasi tersebut bukan sekadar kumpulan pasal yang bersifat administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan agar harta benda wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan serta peruntukannya.

Ambil contoh persoalan pembatalan wakaf. Tidak sedikit masyarakat yang masih beranggapan bahwa tanah yang telah diwakafkan dapat diminta kembali oleh Wakif atau ahli warisnya, terutama apabila sertifikat tanah wakaf belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Ketentuan tersebut mengandung pesan penting bahwa wakaf bukan perbuatan hukum yang dapat ditarik kembali secara sepihak berdasarkan perubahan keinginan atau kepentingan pribadi. Belum terbitnya sertifikat tanah wakaf tidak dengan sendirinya membatalkan ikrar wakaf yang telah dilaksanakan secara sah. AIW menjadi bukti autentik pelaksanaan ikrar, sedangkan sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan. Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi.

Demikian pula dalam persoalan perubahan status atau penukaran harta benda wakaf. Pasal 40 Undang-Undang Wakaf pada prinsipnya melarang harta benda wakaf dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Memang terdapat pengecualian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 41, tetapi pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan bagi Nazhir atau pihak lain untuk melakukan penukaran berdasarkan kesepakatan sendiri.

Penukaran harta benda wakaf harus memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, persetujuan antara Nazhir dan pihak yang berkepentingan saja tidak cukup untuk melegalkan suatu tindakan penukaran tanah wakaf.

Lebih jauh, undang-undang juga mengatur konsekuensi pidana terhadap tindakan tertentu yang dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengalihan atau penukaran harta benda wakaf tanpa izin. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak menempatkan perlindungan wakaf sebagai urusan administratif semata, tetapi juga sebagai kepentingan hukum yang harus dijaga.

Dari berbagai contoh tersebut, terlihat bahwa persoalan mendasarnya bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya regulasi, tetapi juga pada kesadaran untuk mematuhi regulasi. Tidak cukup seseorang mengaku memiliki niat baik apabila tindakan yang dilakukan justru mengabaikan ketentuan hukum. Niat baik dalam mengelola wakaf harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

Di sinilah tanggung jawab seorang Nazhir menjadi penting. Nazhir bukan sekadar pihak yang menerima dan menjaga tanah wakaf secara fisik. Ia merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, seorang Nazhir dituntut memiliki integritas, tanggung jawab, serta pemahaman yang memadai mengenai ketentuan perwakafan.

Hal yang sama berlaku bagi Wakif, ahli waris, maupun pihak lain yang berhubungan dengan harta benda wakaf. Tidak seorang pun dapat memperlakukan harta wakaf seolah-olah masih menjadi harta pribadi yang bebas ditarik, dijual, atau dialihkan. Ketika suatu perbuatan hukum wakaf telah dilaksanakan secara sah, terdapat amanah yang harus dihormati dan dilindungi bersama.

Tentu saja, prinsip bahwa ketidaktahuan hukum bukan alasan tidak boleh dimaknai bahwa negara dapat mengabaikan kewajibannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebaliknya, prinsip tersebut harus menjadi pengingat bahwa literasi hukum merupakan kebutuhan bersama. Negara berkewajiban menghadirkan regulasi yang jelas, menyosialisasikannya, memberikan pembinaan, serta membuka akses pendampingan hukum. Sementara itu, masyarakat dan para pengelola wakaf juga memiliki tanggung jawab untuk mencari informasi, memahami prosedur, dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai ketentuan.

Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran tersebut. Penyuluhan hukum, pembinaan Nazhir, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta pendampingan penyelesaian persoalan perwakafan harus terus diperkuat. Tujuannya bukan sekadar mencegah pelanggaran, tetapi membangun budaya hukum yang menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga amanah.

Pada akhirnya, wakaf mengajarkan bahwa kepercayaan tidak cukup dijaga dengan niat baik, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan yang benar. Setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan harta benda wakaf harus memahami bahwa amanah tersebut memiliki konsekuensi moral, agama, dan hukum.

Karena itu, sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap ketidaktahuan hukum. Jangan menjadikannya sebagai alasan untuk membenarkan kelalaian, apalagi untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas tindakan yang melanggar ketentuan. Tidak mengetahui aturan bukan berarti aturan itu tidak berlaku. Tidak memahami prosedur bukan berarti seseorang bebas mengabaikannya.

Sebab, menjaga wakaf bukan hanya tentang mempertahankan keberadaan aset, melainkan juga tentang menaati hukum yang melindunginya. Niat baik harus disertai pengetahuan, amanah harus dijalankan dengan tanggung jawab, dan setiap tindakan harus berada dalam koridor hukum.

Related Hashtags:
#Wakaf#KUA#PenyuluhAgama#BinaKUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Bina Syariah
Bina KUAView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua