Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Paparkan Strategi Perluas Penghimpunan Dana Sosial Keagamaan

Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama memaparkan strategi perluasan penghimpunan dana sosial keagamaan melalui penguatan penghimpunan zakat, infak, sedekah, serta optimalisasi potensi dana sosial keagamaan lainnya. Strategi ini diarahkan untuk memperluas jangkauan penghimpunan sekaligus meningkatkan manfaat dana umat bagi masyarakat.

Penguatan strategi penghimpunan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan manfaat dana umat. Selain mengoptimalkan skema penghimpunan berbasis payroll, Baznas juga perlu memperluas jangkauan penghimpunan dari masyarakat melalui pendekatan dan jejaring yang lebih beragam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, pengelolaan Baznas tidak hanya berkaitan dengan pemahaman fikih zakat, tetapi juga membutuhkan strategi yang kuat untuk mencapai target penghimpunan dan memperluas manfaat bagi masyarakat.

“Urusan Baznas ini tidak semata-mata urusan fikih. Urusan ini juga terkait dengan bagaimana target-target penghimpunan atau pengumpulan itu bisa tercapai,” ujar Abu Rokhmad saat dihubungi pada Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, skema penghimpunan berbasis payroll selama ini telah menjadi salah satu kekuatan Baznas. Namun, potensi penghimpunan dari sektor non-payroll perlu terus dikembangkan karena memiliki jangkauan masyarakat yang lebih luas.

Hal tersebut juga dikemukakan Abu Rokhmad dalam kegiatan Baznas Collaborative Leadership 2026 di Surabaya, Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menekankan perlunya inovasi dalam komunikasi dan pemasaran, termasuk melibatkan generasi muda yang memiliki kemampuan berkomunikasi melalui media sosial.

Abu menilai generasi muda memiliki kepedulian dan solidaritas sosial yang besar. Karena itu, Baznas perlu menghadirkan pola komunikasi yang sesuai dengan karakter mereka agar potensi kedermawanan masyarakat dapat dihimpun secara lebih optimal.

Penguatan penghimpunan dana sosial keagamaan ini juga sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pengembangan potensi kedermawanan umat. Menurut Abu Rokhmad, Menteri Agama menilai pengelolaan dana sosial tidak cukup hanya mengandalkan zakat, tetapi juga perlu mengoptimalkan infak, sedekah, dan berbagai bentuk dana sosial keagamaan lainnya.

“Zakat tetap diurus, infak dan sedekah dimaksimalkan, kemudian dana sosial keagamaan lainnya juga perlu dirumuskan bagaimana agar jauh lebih maksimal,” katanya.

Abu mencontohkan sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, antara lain layanan akikah dan penguatan Unit Pengumpul Zakat di berbagai jejaring masyarakat, seperti masjid, musala, hingga KUA.

Selain penghimpunan, ia menekankan pentingnya memastikan dana yang terkumpul memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pendistribusian dana, menurutnya, tidak hanya dilakukan melalui bantuan konsumtif, tetapi juga perlu diarahkan pada program pemberdayaan bagi masyarakat usia produktif.

“Yang kecil-kecil kalau dikumpulkan menjadi satu, bisa memberikan manfaat yang lebih besar. Bisa menjadi modal usaha dan membantu masyarakat untuk lebih berdaya,” pungkasnya.

Related Hashtags:
#Zakat#InfoMasjid#KUA#ZakatWakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Zakat dan WakafView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua