Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama terus memfinalisasi sejumlah langkah progresif dalam pencegahan budaya penyimpangan seksual di satuan pendidikan. Ada dua pilar utama, yaitu: edukasi berbasis insersi kurikulum di lembaga pendidikan serta penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU).
Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Iswandi Syahputra dalam rapat koordinasi Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syai’fi di Jakarta. Dia menuturkan bahwa pada 27-28 Oktober 2026, Kemenag telah menggelar FGD bersama para ahli dan stakeholders tentang pencegahan penyebaran LGBTQ.
Pertemuan tersebut berhasil menghimpun berbagai masukan komprehensif yang kini sedang ditabulasi untuk kebutuhan sektoral, mulai dari penyusunan insersi kurikulum hingga panduan bagi penyuluh agama. "Setidaknya ada lima agenda penting yang perlu kami sampaikan hasil dari FGD kemarin. Pertama, penyusunan draf insersi kurikulum. Ini dalam proses tetapi belum final karena masih menunggu pembahasan lanjutan," tutur Iswandi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
"Kemudian penyusunan modul panduan penyuluh agama. Ini juga sama statusnya, masih on going. Ketiga, penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang," imbuhnya.
Ia menuturkan akan ada penyelenggaraan pembahasan lanjutan untuk mematangkan pilar edukasi dan pilar regulasi. "Pembahasan selanjutnya khusus mendalami aspek-aspek potensi-potensi yang mengarah kepada pematangan rancangan undang-undang penyusunan pencegahan penyebaran budaya LGBTQ termasuk menyusun kurikulum," ujarnya.
Iswandi mengatakan bahwa dalam proses penyusunan kurikulum pencegahan LGBTQ, Kementerian Agama juga akan melibatkan narasumber dari Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, termasuk Komisi VIII.
"Ini yang paling mendesak karena ditargetkan memang kalau memungkinkan dalam triwulan keempat tahun 2026 atau selambat-lambatnya triwulan pertama tahun 2027, insersi kurikulum tentang LGBTQ ini sudah masuk dan dipraktikkan," tegasnya.
Penyusunan Modul Guru dan Capaian Pembelajaran
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi mengonfirmasi bahwa draf insersi materi ke dalam struktur kurikulum telah selesai disusun. Fokus utama saat ini bergeser pada penyusunan buku ajar dan modul pendamping bagi para pendidik.
"Sekalipun materi-materi sudah kita insersi ke dalam struktur kurikulum, tapi guru yang akan ngajar jika tidak kita bekali dengan buku ajarnya, mereka mau ngomong apa?” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno menjelaskan bahwa pihak telah mengintegrasikan materi pencegahan melalui mekanisme Capaian Pembelajaran (CP) dan buku pengayaan guru/dosen secara berjenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Metodologi ini mengadaptasi keberhasilan model insersi Pendidikan Anti-Korupsi (PAK) yang pernah diterapkan sebelumnya.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyambut baik capaian tim dan menginstruksikan agar seluruh rangkaian FGD difokuskan dalam bentuk konsinyering agar penyusunan struktur kurikulum, modul buku ajar, dan naskah akademik dapat rampung lebih cepat.
Terkait perancangan RUU, Wamenag mengarahkan tim untuk berkoordinasi secara intensif dengan Badan Keahlian dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Langkah ini diambil guna memetakan norma hukum secara presisi serta membuka opsi pengajuan RUU melalui hak inisiatif DPR RI untuk mengefisienkan proses pembahasan legislasi nasional," ungkap Romo.
(Kemenag.go id)







