TIM CYBER ANTI NARKOBA, PORNOGRAFI, DAN RADIKALISME
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI
Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengafirkan, menuduh orang lain munafik, fasik, ahli bidah terhadap sesamanya. Larangan ini berlaku di mana saja, kapan saja, dan berlaku untuk siapa saja.
Dengan kata lain, dalam momentum apa saja umat Nabi Muhammad SAW dilarang mengafirkan atau memunafikkan satu sama lain. Larangan ini juga berlaku umum. Siapa saja, baik orang awam, para dai, penceramah, maupun para khatib dilarang oleh agama untuk melakukan dosa besar ini.
Imam Al-Ghazali memberikan tuntunan pertobatan bagi mereka yang terlanjur melemparkan sebutan kafir, munafiq, fasik, zindik, atau sebutan hina lain dalam agama.
Artinya, “Sedangkan dalam hal agama, kau mengafirkan, membid‘ahkan, atau menyesatkan orang lain. Penebusan dosa seperti ini paling sulit dibanding penebusan dosa lainnya. Kau wajib mengakui kesalahanmu di hadapan yang bersangkutan dan kau wajib meminta ia merelakan perbuatanmu jika itu memungkinkan. Tetapi jika hal itu tidak memungkinkan bagimu, maka mintalah dengan segenap daya dan kemampuanmu kepada Allah; dan sesalilah perbuatanmu agar Allah melunakan hatinya untuk merelakan kesalahanmu,” (Lihat Imam Al-Ghazali, Minhajul Abidin ila Jannati Rabbil Alamin, Beirut, Mu’assasastur Risalah, cetakan pertama, 1409 H/1989 M, halaman 77).
Permohonan maaf kepada orang yang dianiaya dengan cara seperti ini merupakan bagian dari hak adami (kewajiban yang berkaitan dengan sesama manusia) yang harus diselesaikan sebagai langkah menuju jalan Allah SWT. Permohonan maaf ini merupakan satu tahap pertobatan tempat bergantungnya amal ibadah seseorang. Sejauh pelaku belum menyelesaikan hak adami seperti ini, semua ibadahnya belum diterima Allah SWT.
Tuntunan pertobatan bagi mereka yang menganiaya orang lain tampaknya memang berat. Hal ini sangat wajar mengingat tuduhan kafir, munafik, fasik, zindik, dan tuduhan lainnya adalah tuduhan berat dan dosa besar.
Saran kami, marilah kita menjaga lisan dan tangan kita dari penganiayaan terhadap orang lain dengan menuduhnya sebagai kafir, munafik, fasik, atau zindik, secara lisan dan tulisan, apapun medianya, apapun forum dan mimbarnya.
*Tim Cyber Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
-
Belajar dari Madinah
Piagam Madinah dideklarasikan oleh Nabi Muhammad SAW pada saat beliau hijar ke Yatsrib atau Madinah dan memulai peradaba -
Cinta Tanah Air dalam Islam
Salah seorang ulama Indonesia KH Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947) mengembangkan prinsip ?? ????? ?? ???????hubb -
Perdaban Maju Tidak Ekstrem Kiri atau Kanan
Sejarah mengajarkan, peradaban Islam dan peradaban-peradaban lain yang maju, beradasarkan keadilan. Tidak berlandaskan e -
Menjadi Muslim yang Kaffah?
Kesempurnaan Islam bukan saja dimaksudkan untuk menekankan keunggulan agama ini di atas agama-agama lain akan tetapi jug -
Bentengi Diri dari Narkoba
Semua orang yakin dirinya tidak akan pernah menyalahgunakan narkoba. Terlebih berbagai macam iklan tentang bahaya narkob