Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Merawat Bumi, Menjaga Amanah: Ekoteologi dari Doa Menuju Aksi

Kebakaran hutan dan lahan bukan semata persoalan api, cuaca panas, atau kemarau panjang. Di balik asap yang menyelimuti langit, tersimpan pertanyaan mendasar: bagaimana manusia memperlakukan alam, bagaimana lahan dikelola, dan apakah kepentingan ekonomi berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kehidupan.

Hingga 24 Oktober 2026, informasi BNPB dan Sipongi KLHK mencatat 13.910 titik panas, dengan konsentrasi di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, disusul Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Riau. Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus ISPA akibat kabut asap. Di sejumlah wilayah, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dilaporkan melampaui 300 atau berada pada kategori berbahaya, sementara jarak pandang berkisar 0,1 hingga 8 kilometer.

Di balik angka-angka itu ada anak yang kesulitan belajar, warga yang sulit bernapas, dan keluarga yang aktivitas sehari-harinya terganggu.

BMKG melaporkan terbatasnya pertumbuhan awan hujan sehingga upaya modifikasi cuaca menghadapi kendala. Satgas Darat dan water bombing terus bekerja, dan kerja keras itu patut diapresiasi. Namun pemadaman hanyalah separuh jawaban. Pencegahan menuntut tata kelola lahan yang lebih baik, pengawasan yang efektif, penegakan hukum atas pelanggaran yang terbukti, dan perubahan cara manusia memperlakukan alam. Di sinilah Ekoteologi menjadi relevan.

Merawat Bumi adalah Amanah

Kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dijelaskan hanya oleh faktor cuaca. Aktivitas manusia dan tata kelola lahan turut memengaruhi risiko serta besarnya kerusakan. Karena itu, penanganannya tidak cukup mengandalkan pendekatan teknis, tetapi juga perlu menyentuh kesadaran, nilai, dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan.

Bagi Kementerian Agama, Ekoteologi merupakan ikhtiar menghadirkan nilai-nilai agama untuk menjawab persoalan nyata, termasuk krisis iklim dan kerusakan lingkungan.

Dalam Asta Protas Kementerian Agama 2025–2029, Penguatan Ekoteologi menjadi salah satu dari delapan program prioritas, antara lain melalui gerakan penanaman satu juta pohon dan penerapan konsep green building. Tantangannya adalah menerjemahkan komitmen tersebut menjadi gerakan yang meluas, kolaboratif, dan menghasilkan dampak nyata.

Dalam Islam, manusia mengemban amanah sebagai khalifah fil ardh, yaitu memelihara dan melestarikan alam, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Dalam Surah Al-A’raf ayat 56, Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Sementara itu, Surah Ar-Rum ayat 41 mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut berkaitan dengan perbuatan manusia.

Dalam tradisi Hindu dikenal Tri Hita Karana, yang mengajarkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Gereja Katolik, melalui ensiklik Laudato Si’, juga mengajak umat merawat bumi sebagai rumah kita bersama. Pesannya jelas: pelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat beragama, bukan hanya satu agama atau kelompok.

Karena itu, setiap tindakan yang merusak alam harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan, siapa pun pelakunya. Kepentingan ekonomi maupun kedudukan tidak dapat membenarkan tindakan yang mengancam kehidupan. Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Menjaga alam adalah bagian dari kesalehan. Ketika lingkungan rusak, yang terancam bukan hanya pepohonan dan satwa, tetapi juga kesehatan, penghidupan, keselamatan masyarakat, dan hak generasi mendatang atas lingkungan yang baik dan sehat.

Ikhtiar Spiritual, Ikhtiar Nyata

Ekoteologi bukan wacana semata. Menanggapi kekeringan, kekurangan air, dan karhutla, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menetapkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa pada 23 Oktober 2026. Edaran ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, pengurus masjid, dan majelis taklim di seluruh Indonesia.

Makna pentingnya tidak berhenti pada pelaksanaan salat. Umat diajak memperbanyak istighfar dan sedekah, menghemat air, menjaga lingkungan, serta ikut mencegah karhutla. Memohon hujan merupakan ikhtiar spiritual; menjaga alam adalah tanggung jawab yang menyertainya. Kita menengadahkan tangan memohon hujan, tetapi tidak boleh menambah kerusakan dengan membakar lahan atau menggunakan air secara berlebihan.

Dari Ajakan Moral menjadi Gerakan Nyata

Menanam pohon dan mengurangi sampah adalah tindakan penting, tetapi tantangan ekologis memerlukan upaya yang lebih menyeluruh. Ekoteologi harus mendorong perubahan perilaku sekaligus memperkuat tanggung jawab kelembagaan. Kementerian Agama memiliki kekuatan strategis melalui jejaring penyuluh agama, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Dengan materi yang terarah, peningkatan kapasitas, serta kemitraan bersama para ahli, penyuluh dapat menjadi penggerak budaya ekologis di masyarakat.

Gerakan ini berjalan dalam tiga langkah:

1. Pencegahan. Penyuluh dan lembaga dakwah dapat menyampaikan edukasi tentang Salat Istisqa, konservasi air, dan kewajiban menjaga alam. Di wilayah rawan, pesan pencegahan pembakaran lahan dapat disampaikan melalui khutbah, ceramah, bimbingan keagamaan, pondok pesantren, dan rumah ibadah, dengan merujuk pada ketentuan hukum serta fatwa keagamaan yang relevan.

2. Tanggap darurat. Rumah ibadah, madrasah, dan pondok pesantren dapat menjadi simpul informasi dan solidaritas sosial. Mereka dapat membantu menyebarluaskan informasi resmi mengenai kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, serta akses bantuan sesuai arahan pemerintah daerah dan otoritas kesehatan.

3. Pemulihan. Warga terdampak membutuhkan dukungan spiritual, solidaritas sosial, dan akses pada pendampingan psikososial yang sesuai. Penanaman pohon dan rehabilitasi lahan harus mengikuti kajian ekologis dan melibatkan masyarakat. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga dari tingkat kelangsungan hidup tanaman, pulihnya fungsi ekosistem, dan menurunnya risiko kebakaran berulang.

Semua langkah itu memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kementerian Agama memperkuat dimensi moral, spiritual, pendidikan, dan sosial; sementara penanganan teknis lingkungan, kesehatan, kebencanaan, dan penegakan hukum tetap dijalankan oleh instansi yang berwenang.

Ekoteologi Wakaf: Salah Satu Ikhtiar Berkelanjutan

Ekoteologi juga perlu diterjemahkan melalui instrumen yang mampu menghadirkan manfaat jangka panjang. Salah satu peluangnya adalah pengembangan Ekoteologi Wakaf, yaitu pendekatan yang memadukan landasan teologis Islam (akidah, syariah, akhlak) dengan prinsip ekologi berkelanjutan dan ekonomi produktif.

Wakaf selama ini menopang masjid, pendidikan, dan layanan sosial. Dengan tetap mematuhi prinsip syariah, menjaga peruntukan harta benda wakaf, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan wakaf berpotensi mendukung agenda lingkungan melalui lima pilar: energi terbarukan bagi fasilitas sosial keagamaan; konservasi dan restorasi ekosistem; air dan sanitasi; pangan berkelanjutan; serta infrastruktur hijau.

Dalam konteks karhutla, Ekoteologi Wakaf dapat mendukung edukasi pencegahan, pemulihan ekosistem pada kawasan yang layak, dan penguatan penghidupan masyarakat. Penentuan lokasi dan bentuk intervensi harus didasarkan pada kajian ekologis, kejelasan status dan peruntukan lahan, serta ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya perlu melibatkan pemerintah daerah, nazir, ahli lingkungan, perguruan tinggi, dan masyarakat setempat.

Menjaga Bumi Tanggung Jawab Bersama

Krisis iklim dan kebakaran hutan mengingatkan kita bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan konsistensi, kolaborasi, dan keberanian bertindak. Nilai luhur agama perlu menjadi kekuatan untuk merawat alam, pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, dan kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan hidup demi kepentingan sesaat.

Salat istisqa mengajak kita menengadahkan tangan, dan Ekoteologi mengajak kita menggerakkan langkah. Memohon hujan perlu berjalan bersama ikhtiar mencegah kebakaran, menjaga air, memulihkan ekosistem, dan memastikan alam dikelola secara bertanggung jawab. Merawat bumi bukan semata urusan lingkungan, melainkan amanah keagamaan, tanggung jawab kemanusiaan, dan komitmen untuk mewariskan kehidupan yang lebih baik kepada generasi mendatang.

Oleh: Fakhry Affan, SE, MM

Analis Kebijakan Ahli Muda, Ditjen Bimas Islam