Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Media, Dua Tahun Kabinet, dan Keadilan Informasi

Oleh: Sigit Kamseno

Pranata Humas Ahli Muda, Kementerian Agama

 

Ada satu kesibukan yang menghiasi ruang redaksi media, setidaknya hingga 2 November 2026: pemberitaan tentang capaian kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah kementerian dan lembaga menggelar jumpa pers. Mereka memaparkan capaian, menjelaskan program, dan menyampaikan hasil kerja. Di televisi, program khusus tentang kinerja pemerintah juga bermunculan.

 

Apakah itu keliru? Tidak. Justru ada sesuatu yang patut diapresiasi dari upaya tersebut. Pemerintah tengah berusaha menyampaikan informasi kepada masyarakat. Publik perlu mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh kementerian dan lembaga. Bukan hanya mendengar apa yang dibicarakan orang di media sosial. Di sini, saya melihat pentingnya sebuah konsep: keadilan informasi.

 

Di era digital ini, masyarakat menerima informasi dari berbagai arah, dari berita di media arus utama, hingga unggahan konten di media sosial. Jenisnya macam-macam, ada potongan video, data-grafis, takarir, komentar, kritik, hingga berita yang belum tentu terverifikasi. Dalam kepadatan lalu lintas informasi seperti itu, pemerintah juga perlu mendapat ruang untuk menjelaskan pekerjaannya agar masyarakat tidak hanya mengenal sebuah kebijakan dari potongan video berdurasi satu menit. Jangan pula, keberhasilan sebuah program hanya diketahui oleh mereka yang hadir dalam acara peresmian.

 

Masyarakat membutuhkan referensi yang lebih lengkap. Mereka perlu mendengar penjelasan pemerintah, membaca laporan media, termasuk membandingkannya dengan kritik dari sejumlah pihak. Dari situlah penilaian yang lebih utuh bisa terbentuk.

Dalam ilmu komunikasi, Maxwell McCombs dan Donald Shaw pernah memperkenalkan teori agenda-setting melalui jurnal Public Opinion Quarterly pada 1972. Intinya, media memiliki kemampuan memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat.

Media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan orang. Namun, media dapat memengaruhi apa yang menjadi bahan pikiran mereka.

 

Karena itu, ketika capaian dua tahun pemerintahan mendapatkan ruang pemberitaan, sesungguhnya ada proses pembentukan agenda publik: masyarakat diajak memperhatikan apa yang telah dikerjakan pemerintah.

 

Tentu, ruang tersebut tetap terbuka bagi evaluasi. Sebab, capaian pemerintah bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja. Ia harus dapat diperiksa. Angka harus diuji. Program harus dilihat dampaknya. Klaim keberhasilan harus berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Di sinilah media memiliki pekerjaan yang tidak ringan.

 

Media tidak boleh hanya menjadi tempat pemerintah menyampaikan keberhasilan. Tetapi media juga tidak seharusnya menutup ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan keberhasilannya. Keadilan informasi bukan berarti semua pihak harus memperoleh porsi pemberitaan yang sama. Keadilan informasi berarti masyarakat memperoleh kesempatan yang layak untuk mendengar berbagai perspektif yang relevan.

 

Karine Barzilai-Nahon, melalui teorinya tentang network gatekeeping dalam jurnal Journal of the American Society for Information Science and Technology (2008), menjelaskan bagaimana distribusi informasi dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kendali atas jaringan informasi. Dalam dunia digital, kendali itu tidak hanya berada di tangan redaksi. Platform dan algoritma juga ikut menentukan informasi apa yang terlihat dan tersebar.

 

Kita bisa melihat gejalanya setiap hari. Satu potongan pernyataan pejabat dapat menjadi perbincangan nasional. Sementara penjelasan lengkapnya mungkin tidak pernah dibaca. Satu kritik dapat beredar luas. Jawabannya belum tentu mendapatkan perhatian serupa.

Akibatnya, masyarakat bisa memperoleh gambaran yang tidak utuh. Bukan karena kekurangan informasi, melainkan karena informasi yang diterima terpotong-potong.

Maka, upaya kementerian dan lembaga mendiseminasikan capaian melalui berbagai saluran komunikasi patut ditempatkan dalam konteks itu. Jumpa pers memberi kesempatan kepada wartawan untuk menggali informasi. Program televisi menyediakan ruang penjelasan yang lebih panjang. Publik dapat memperoleh gambaran langsung dari sumber kebijakan.

 

Namun, ada satu syarat penting: ruang komunikasi tersebut harus tetap membuka kemungkinan pertanyaan. Jumpa pers jangan berubah menjadi sekadar pembacaan laporan. Program televisi jangan kehilangan fungsi jurnalistiknya. Pemerintah boleh mengatur format komunikasinya, tetapi substansi informasi harus tetap dapat diuji.

 

Di sisi lain, media juga harus menjaga independensinya. Kepentingan komersial sebagai bagian dari industri tidak boleh membuat redaksi kehilangan jarak kritis. Jangan pula prasangka politik membuat keberhasilan yang nyata diabaikan. Media harus berani mengakui capaian, sebagaimana harus berani mengungkap kekurangan.

 

Kita perlu menghindari dua titik ekstrem. Pertama, menganggap semua informasi pemerintah sebagai pencitraan. Kedua, menerima semua klaim pemerintah sebagai kebenaran yang tidak perlu diuji. Keduanya sama-sama tidak membantu masyarakat memahami kenyataan.

 

Dua tahun kinerja pemerintah menjadi kesempatan untuk melihat lebih utuh ekosistem informasi. Pemerintahan yang terbuka, media yang profesional, serta masyarakat yang cakap memilah informasi.

 

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal siapa yang memegang kekuasaan. Demokrasi juga soal bagaimana masyarakat memperoleh informasi untuk menilai kekuasaan tersebut. Pemerintah berhak bercerita tentang pekerjaannya. Media berhak menguji ceritanya. Masyarakat berhak mendengar keduanya. Sebab, keadilan informasi bukan ketika pemerintah selalu terlihat berhasil. Bukan pula ketika pemerintah selalu terlihat gagal. Keadilan informasi terjadi ketika masyarakat memiliki cukup referensi untuk menentukan penilaiannya sendiri. []

Tagar Terkait:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua