Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Kembangkan ICBP sebagai Basis Data Pembangunan Ketahanan Keluarga

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan untuk mendukung pembangunan ketahanan keluarga. Melalui data usia, pendidikan, dan pekerjaan pengantin, ICBP diharapkan menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan perguruan tinggi dalam menyusun kebijakan keluarga berbasis data.

ICBP dikembangkan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan memanfaatkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Instrumen ini tidak hanya mengukur cakupan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), tetapi juga menyajikan gambaran karakteristik demografi perkawinan di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan, pengembangan ICBP merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan keluarga berbasis data. Menurutnya, data perkawinan memiliki nilai strategis untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia.

“Data perkawinan sesungguhnya menyimpan banyak informasi penting untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia. Karena itu, data tersebut perlu diolah dan dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan, pengembangan program, serta penguatan layanan keluarga yang lebih tepat sasaran,” jelas Zayadi saat dihubungi pada Minggu (1/11/2026).

Ia menambahkan, pengembangan ICBP tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka partisipasi Bimbingan Perkawinan, tetapi juga memastikan calon pengantin memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan dalam membangun kehidupan rumah tangga.

“Ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang berkualitas dan berketahanan,” tambahnya.

ICBP sebagai Basis Data Pembangunan Keluarga

Selain untuk memantau layanan Bimwin, ICBP berpotensi menjadi sumber data bagi berbagai pemangku kepentingan. Informasi yang tersedia meliputi peristiwa perkawinan, usia pengantin, tingkat pendidikan, pekerjaan, serta indikator lain yang dapat digunakan untuk membaca karakteristik demografi perkawinan, termasuk perkawinan anak.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan, ICBP dapat menghubungkan data perkawinan dengan kebutuhan perencanaan program ketahanan keluarga.

“ICBP tidak semestinya hanya dibaca sebagai dashboard untuk mengukur kinerja Bimbingan Perkawinan. Lebih dari itu, kami ingin menjadikannya sebagai salah satu sumber data bersama bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan berbagai mitra pembangunan keluarga untuk memahami kondisi demografi perkawinan sekaligus memetakan kebutuhan intervensi di wilayah masing-masing,” ungkap Jaja.

Menurutnya, data usia perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan pasangan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga. Informasi mengenai perkawinan anak, misalnya, dapat menjadi rujukan dalam menyusun program pencegahan perkawinan anak, edukasi remaja, dan pendampingan keluarga rentan.

Sementara itu, data pendidikan dan pekerjaan pasangan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan program literasi keuangan, penguatan pengasuhan, komunikasi pasangan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga.

Jaja menilai, kebijakan pembangunan keluarga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan persoalan setiap daerah. Wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi membutuhkan penguatan edukasi dan pencegahan, sementara daerah yang menghadapi persoalan ekonomi keluarga memerlukan program literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga.

“Ke depan, kami berharap ICBP dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Peta Jalan Ketahanan Keluarga di tingkat daerah. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengidentifikasi persoalan, menentukan kelompok sasaran, menyusun prioritas program, dan mengembangkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, program ketahanan keluarga tidak hanya disusun berdasarkan asumsi, tetapi berangkat dari gambaran kondisi masyarakat yang lebih terukur,” jelasnya.

Membuka Peluang Kolaborasi Lintas Sektor

Pemanfaatan ICBP juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan keluarga. Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil pemetaan sebagai referensi untuk menyusun kebijakan, antara lain terkait pencegahan perkawinan anak, penguatan ekonomi keluarga, dan peningkatan kualitas pengasuhan.

Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data tersebut untuk menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan keluarga. Sementara itu, perguruan tinggi dapat mengembangkannya menjadi bahan penelitian, kajian demografi perkawinan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

Dalam upaya tersebut, KUA memiliki posisi strategis sebagai unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan keluarga di tingkat lokal.

Melalui dukungan data yang terintegrasi, Kementerian Agama berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dapat menghasilkan program pembangunan keluarga yang lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pengembangan ICBP menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memanfaatkan data perkawinan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan keluarga. Dengan pendekatan tersebut, pencatatan perkawinan tidak hanya berfungsi sebagai administrasi, tetapi juga menghasilkan informasi untuk memahami kondisi dan kebutuhan keluarga Indonesia.

Melalui ICBP, data perkawinan diharapkan menjadi salah satu fondasi pengembangan kebijakan ketahanan keluarga yang terintegrasi. Upaya membangun keluarga berkualitas pun tidak berhenti pada layanan menjelang akad nikah, tetapi berlanjut melalui program pencegahan, pendampingan, pemberdayaan, dan penguatan keluarga sepanjang siklus kehidupan.

Masyarakat dapat mengakses ICBP melalui portal SIMKAH Kementerian Agama di https://simkah4.kemenag.go.id/icbp.

Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BinaKUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial JAJA · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Bina Syariah
Bina KUALihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua