The Wonder of Harmony 2026, Kemenag Perluas Ruang Perjumpaan Lintas Iman

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) memperluas ruang perjumpaan dan kolaborasi lintas agama melalui rangkaian The Wonder of Harmony 2026. Program ini tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan kegiatan, tetapi juga mendorong interaksi antarmasyarakat dan menghadirkan manfaat nyata bagi kehidupan bersama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan, keberhasilan program kerukunan dapat dilihat dari semakin terbukanya ruang perjumpaan, tumbuhnya kolaborasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Ukuran terpentingnya adalah semakin banyaknya ruang perjumpaan, semakin banyaknya kolaborasi yang tumbuh, dan masyarakat semakin merasakan manfaat kehidupan beragama yang harmonis dan penuh kedamaian,” ujar Thobib dalam konferensi pers The Wonder of Harmony 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Thobib, harmoni perlu dibangun melalui interaksi langsung antarmasyarakat, bukan sekadar slogan atau materi publikasi. Perjumpaan lintas agama menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk saling mengenal dan membangun hubungan di tengah keberagaman.

“Harmoni itu biasanya justru dibangun melalui perjumpaan, bukan semata-mata dari susunan kalimat,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengajak masyarakat dan tokoh lintas agama memperluas ruang persamaan sebagai fondasi perdamaian dan harmoni sosial. Menurutnya, menemukan lebih banyak persamaan dapat membantu membangun kehidupan yang damai di tengah keberagaman.

Salah satu kegiatan yang disiapkan Kemenag yaitu Bakti Lintas Iman bertema “Saling Merawat, Saling Menghormati” yang dijadwalkan berlangsung di berbagai daerah pada Desember 2026. Kegiatan ini melibatkan penyuluh lintas agama dan pengurus rumah ibadah untuk merawat lingkungan, mengelola sampah, serta meningkatkan aksesibilitas fasilitas bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Kemenag juga menyiapkan Harmony Fun Walk di Yogyakarta pada 15 November, Surabaya pada 29 November, dan Jakarta pada 6 Desember 2026. Selain olahraga bersama, kegiatan ini akan diisi aksi peduli lingkungan dan layanan informasi keagamaan, meliputi zakat dan wakaf, edukasi halal, kemasjidan, serta pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA).

Thobib turut mengajak media berperan aktif dalam menyampaikan isu kerukunan dengan mengangkat pengalaman masyarakat dalam membangun hubungan harmonis. Menurutnya, pemberitaan tidak seharusnya hanya berfokus pada agenda pemerintah, tetapi juga perlu menggambarkan nilai dan praktik kerukunan yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Media bukan hanya sekadar memberitakan apa yang kami sampaikan, tapi media juga punya tanggung jawab untuk menceritakan hal yang lebih esensial dan substansial terhadap isu harmoni ini,” ujarnya.

Thobib menjelaskan, kolaborasi Kemenag dengan media merupakan bagian dari dakwah bil qalam, yaitu penyampaian pesan keagamaan melalui tulisan. Ia menilai media berperan penting dalam membantu masyarakat memahami kehidupan beragama secara lebih mendalam.

Melalui The Wonder of Harmony 2026 yang mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, Kemenag berupaya memperluas kesempatan masyarakat dari berbagai latar belakang agama untuk bertemu, berinteraksi, dan berkolaborasi. Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kerukunan melalui pengalaman bersama dan aksi nyata yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sdm/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.