Jambi, Bimas Islam — Penyaluran zakat untuk fakir miskin di Provinsi Jambi pada 2025 mencapai Rp51,05 miliar atau 75,09 persen dari total penyaluran berdasarkan asnaf. Capaian tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk meningkatkan program pemberdayaan agar mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu mencapai kemandirian ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam Pembinaan Zakat dan Wakaf di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Sabtu (31/10/2026). Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat perlu diukur dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan penerima manfaat.
Berdasarkan data pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) Provinsi Jambi, total penyaluran pada 2025 mencapai Rp68,03 miliar. Sementara itu, penghimpunan tercatat sebesar Rp74,71 miliar, meningkat 5,30 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp70,95 miliar. Adapun jumlah mustahik yang tercatat pada 2025 mencapai 256.526 orang.
Waryono menegaskan, pengelolaan zakat tidak cukup berorientasi pada besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan. Lembaga pengelola zakat juga perlu memastikan bantuan yang diberikan mampu mengubah kondisi sosial dan ekonomi mustahik. Hal itu dapat dilakukan melalui asesmen, pemetaan kebutuhan, dan pendampingan secara berkelanjutan.
“Jangan hanya menghitung berapa banyak zakat yang terkumpul dan disalurkan. Kita juga harus melihat apakah mustahik mengalami peningkatan kesejahteraan. Targetnya bukan sekadar menerima bantuan, tetapi bagaimana mereka bisa naik kelas, menjadi mandiri, bahkan suatu saat menjadi muzaki,” tegasnya.
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, Kemenag mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta integrasi data melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Langkah ini diharapkan dapat memastikan bantuan diterima masyarakat yang membutuhkan sekaligus menghindari tumpang tindih penyaluran.
Waryono juga menekankan pentingnya kolaborasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kantor Urusan Agama (KUA), dan penyuluh agama dalam mendampingi mustahik. Pendampingan perlu dilanjutkan setelah bantuan diberikan melalui pembinaan usaha, peningkatan kapasitas, dan evaluasi perkembangan penerima manfaat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Mahbub, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di lingkungan Kanwil Kemenag Jambi terus dikembangkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bersinergi dengan BAZNAS Provinsi Jambi. Ia juga mengajak BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan LAZ memperluas kerja sama dalam program pemberdayaan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik setiap daerah.
Pembinaan tersebut turut diikuti Forum Zakat (FOZ), Insan Madani, OPSEZI, Lazisma Nusantara, DT Peduli, Yakesma, BMH, Rumah Zakat, Lazismu, BAZNAS Provinsi Jambi, BAZNAS Kota Jambi, BWI Provinsi Jambi, BWI Kota Jambi, serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) Bank Jambi.
“Yang terpenting adalah implementasi. Bagaimana zakat dan wakaf benar-benar memberikan dampak terhadap penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Mahbub.
Melalui pembinaan tersebut, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag mengupayakan pengembangan program pemberdayaan zakat yang terukur dan berkelanjutan di Jambi. Dukungan data yang akurat, pemetaan kebutuhan, serta pendampingan yang konsisten diharapkan dapat menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus jalan bagi mustahik untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan taraf hidup.






