Bireuen, Bimas Islam — Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Bireuen, Aceh, mulai memulihkan aktivitas sosial-keagamaan setelah terdampak banjir. Bantuan pascabencana dari Kementerian Agama menjadi salah satu dukungan untuk memperbaiki fasilitas organisasi dan melanjutkan kegiatan pembinaan masyarakat.
Pengurus Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Pengurus Daerah Kabupaten Bireuen, Saifan Nur, mengatakan bantuan tersebut mendukung pemulihan sekretariat organisasi yang terdampak banjir. Menurutnya, sekretariat berperan penting dalam menunjang koordinasi pengurus, perencanaan kegiatan, dan konsolidasi anggota.
“Pemulihan sekretariat karena itu berkaitan dengan keberlanjutan kerja organisasi. Perbaikan fasilitas perlu berjalan seiring dengan upaya mengaktifkan kembali kegiatan, sehingga dukungan yang diterima tidak berhenti pada pemulihan bangunan, tetapi juga membantu organisasi melanjutkan perannya di tengah masyarakat,” jelasnya di sela dialog bersama lembaga sosial-keagamaan Islam penerima bantuan pascabencana di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Kamis (22/10/2026).
Saifan menilai dukungan Kementerian Agama membantu organisasi mempertahankan kelembagaan dan melanjutkan aktivitas setelah bencana.
“Kemenag hari ini hadir untuk menjaga kelembagaan dan menjaga kesinambungan aktivitas antara lembaga sehingga pluralisme yang ada dalam agama ini akan dapat berjalan seiring,” ujarnya.
Selain perbaikan fasilitas, keberlanjutan kaderisasi juga menjadi perhatian KB PII Bireuen. Kegiatan pembinaan membutuhkan tempat, koordinasi, dan dukungan operasional agar proses pengembangan anggota tetap berjalan dan organisasi dapat melanjutkan kontribusi sosialnya.
Saifan menjelaskan bahwa kebutuhan pemulihan setiap organisasi berbeda-beda. Sebagian lembaga membutuhkan perbaikan bangunan, sedangkan yang lain memerlukan penggantian perlengkapan atau dukungan untuk mengaktifkan kembali kegiatan rutin.
“Pengalaman organisasi terdampak bencana memperlihatkan bahwa kebutuhan pemulihan tidak selalu sama. Ada lembaga yang perlu memperbaiki bangunan, mengganti perlengkapan yang rusak, atau mengaktifkan kembali kegiatan rutin. Karena itu, pemulihan perlu bertolak dari kondisi dan kebutuhan nyata masing-masing penerima bantuan,” jelasnya.
Bagi KB PII Bireuen, bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan kegiatan secara bertahap. Dengan fasilitas dan aktivitas organisasi yang kembali berjalan, proses pembinaan generasi muda serta pengabdian kepada masyarakat diharapkan dapat berlanjut.
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis Muhammad Hanafi, mengatakan pemulihan pascabencana perlu memperhatikan keberlanjutan kegiatan keagamaan dan layanan sosial, bukan hanya perbaikan bangunan.
“Pemulihan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan perbaikan bangunan. Keberlanjutan kegiatan keagamaan, pembinaan masyarakat, dan pelayanan sosial juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan agar lembaga dapat kembali menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Kementerian Agama menyalurkan bantuan pascabencana dalam dua tahap dengan total Rp43.823.207.000. Pada tahap pertama, bantuan yang disalurkan mencapai Rp14.785.397.000. Sementara itu, bantuan tahap kedua mencapai Rp29.037.810.000 dan diserahkan secara simbolis di Aceh Tamiang pada 7 Oktober 2026.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan Kantor Urusan Agama (KUA), masjid dan musala, serta organisasi kemasyarakatan Islam yang terdampak bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra. Adapun KB PII Bireuen menerima bantuan sebesar Rp50 juta untuk mendukung pemulihan organisasi di tingkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan perlu memastikan dana digunakan sesuai peruntukan. Bukti pengeluaran, dokumentasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban juga perlu disiapkan agar pemanfaatan bantuan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pemulihan layanan keagamaan pascabencana yang perlu dilakukan secara terencana dan bertanggung jawab. Menag menekankan pentingnya rehabilitasi sarana keagamaan dan dukungan bagi lembaga terdampak agar dapat kembali menjalankan fungsinya. Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan keagamaan sekaligus mendukung pemulihan kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Subdirektorat Kemitraan Umat Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nur Rahmawati, menjelaskan bahwa kemitraan pemerintah dengan lembaga keagamaan berperan penting dalam menjangkau organisasi terdampak dan mengidentifikasi kebutuhan pemulihan mereka.
Menurutnya, petunjuk teknis bantuan operasional pascabencana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 30 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 7 Januari 2026. Ketentuan tersebut mencakup bantuan bagi organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan, dan majelis taklim terdampak bencana untuk mendukung kegiatan sosial-keagamaan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemulihan organisasi pascabencana pada akhirnya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah dan lembaga penerima. Bagi organisasi seperti KB PII Bireuen, keberhasilan pemulihan bukan semata-mata terlihat dari pulihnya fasilitas, tetapi juga dari kembalinya kegiatan pembinaan dan kemampuan untuk terus hadir melayani masyarakat,” tandasnya.
An/Mr
Berita


