KOSMIN dan Dakwah Inklusif, Langkah Kemenag Perluas Akses Keagamaan bagi Penyandang Disabilitas

Bekasi, Bimas Islam — Kementerian Agama melalui mengembangkan sejumlah program untuk memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan Kosakata Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN), eksibisi tilawah Mushaf Al-Qur'an Isyarat pada MTQ Nasional XXXI, serta penguatan dakwah inklusif.

Direktur Penerangan Agama Islam, Mukhlis M. Hanafi, mengatakan, standardisasi kosakata isyarat keislaman diperlukan agar komunitas tuli memiliki pemahaman yang sama terhadap istilah-istilah dalam ajaran Islam. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memudahkan penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW) mengakses literatur dan layanan keagamaan.

"Tahun ini kami meluncurkan KOSMIN karena dalam beberapa hal, terutama terkait layanan keagamaan Islam, ada istilah-istilah yang perlu distandarkan untuk memudahkan komunitas PDSRW mengakses literatur keagamaan," ujarnya dalam kegiatan Penguatan Dakwah Inklusif di Bekasi, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah istilah dasar keislaman, seperti tauhid, fikih, syahadat, dan azan, membutuhkan standar isyarat yang disepakati bersama. Standardisasi juga diperlukan dalam pelayanan pernikahan, terutama ketika penghulu menyampaikan sighat ijab kabul kepada pasangan penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.

Menurut Mukhlis, keseragaman kosakata tersebut diperlukan agar komunitas tuli muslim di seluruh Indonesia dapat menggunakan istilah isyarat keislaman yang sama. Selain itu, standardisasi KOSMIN menjadi dasar pengembangan juru bahasa isyarat yang memiliki kompetensi khusus dalam menerjemahkan istilah dan materi keislaman.

"Juru bahasa isyarat sudah banyak, tetapi tidak semua memahami istilah-istilah keislaman. Karena itu, kita perlu mengembangkan juru bahasa isyarat keislaman, tentu setelah istilah-istilahnya disepakati dan distandarkan," jelasnya.

Mukhlis menambahkan, pengembangan KOSMIN merupakan bagian dari program berkelanjutan Direktorat Penerangan Agama Islam. Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyusun Mushaf Al-Qur'an Isyarat Standar Indonesia pada 2020–2022. Program tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi, diseminasi, dan penyusunan pedoman membaca mushaf pada 2023–2026.

Kementerian Agama juga menghadirkan eksibisi tilawah Mushaf Al-Qur'an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara dalam Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang. Kegiatan ini memberikan ruang bagi peserta tuli untuk menunjukkan kemampuan membaca Al-Qur'an menggunakan bahasa isyarat sekaligus memperluas partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan keagamaan.

Selain itu, Kementerian Agama telah menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) lintas unit eselon I dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Diskusi tersebut membahas kebutuhan komunitas tuli muslim, termasuk akses terhadap literatur keagamaan, rumah ibadah, dan kegiatan keagamaan.

Mukhlis menjelaskan, pemenuhan hak keagamaan penyandang disabilitas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 14 dalam undang-undang tersebut secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas dalam bidang keagamaan yang wajib dipenuhi negara.

Ia mengatakan, penguatan dakwah inklusif perlu diwujudkan melalui penyampaian pesan keagamaan yang dapat diakses dan dipahami seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuknya adalah penyelenggaraan khutbah Jumat dengan dukungan juru bahasa isyarat agar materi khutbah dapat diterima oleh jemaah penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.

Aksesibilitas juga perlu diterapkan dalam pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA). Penghulu dan penyuluh agama perlu memiliki keterampilan bahasa isyarat agar dapat melayani kebutuhan komunitas tuli, mulai dari pelayanan pernikahan, konsultasi, bimbingan keluarga, hingga penyuluhan keagamaan.

"Para penyuluh harus bisa masuk dan menyasar komunitas-komunitas tersebut. Apalagi layanan KUA sudah diperluas, sehingga ke depan para penyuluh dan penghulu kita juga harus memiliki kemahiran dalam bahasa isyarat," ungkapnya.

Menurut Mukhlis, perhatian terhadap komunitas tuli muslim diperlukan karena mereka masih menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi dan materi keagamaan. Penyampaian dakwah yang selama ini lebih banyak mengandalkan komunikasi lisan belum sepenuhnya dapat diakses oleh penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.

Karena itu, diperlukan dukungan juru bahasa isyarat, penyediaan materi keagamaan yang aksesibel, serta peningkatan kemampuan petugas layanan keagamaan dalam berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Melalui berbagai program tersebut, Kementerian Agama berupaya membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas terhadap literatur, dakwah, dan pelayanan keagamaan. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan yang setara untuk memahami ajaran agama, mengikuti kegiatan ibadah, dan memperoleh layanan keagamaan.

الوسوم المتعلقة:
#InfoNikah#KUA#MTQ#PenyuluhAgama#Pesantren#Khotbah#Penais

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Penerangan Agama Islam
Penaisعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua