Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026) itu mengimbau umat Islam di daerah yang membutuhkan hujan untuk melaksanakan salat istisqa, sekaligus memperkuat upaya nyata dalam menjaga lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menjelaskan, edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat untuk melaksanakan salat istisqa di daerah yang membutuhkan hujan. Imbauan ini menyasar kantor wilayah Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, pengurus masjid dan musala, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga dakwah, serta majelis taklim.
“Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,” kata Abu saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Abu mengatakan, pelaksanaan salat istisqa perlu menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Salat ini dianjurkan bagi masyarakat yang menghadapi kekeringan, kekurangan air, karhutla, atau keadaan lain yang membutuhkan hujan. Dengan demikian, edaran tersebut bukan instruksi agar seluruh wilayah menggelar salat istisqa tanpa melihat kondisi setempat, melainkan imbauan yang pelaksanaannya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Menurut Abu, salat istisqa merupakan ikhtiar spiritual untuk memohon hujan kepada Allah. Namun, ikhtiar tersebut perlu berjalan beriringan dengan tindakan nyata untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana.
“Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Edaran tersebut juga memuat panduan waktu dan tempat pelaksanaan salat. Salat istisqa dianjurkan berlangsung pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum Zuhur. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada waktu lain yang sesuai, termasuk setelah salat Jumat. Lapangan atau tempat terbuka menjadi pilihan utama, sedangkan masjid atau tempat lain yang layak dapat digunakan jika kondisi tidak memungkinkan.
Pengurus masjid dan pihak yang menyelenggarakan salat juga dianjurkan mengumumkan pelaksanaannya beberapa hari sebelumnya agar masyarakat dapat mempersiapkan diri. Salat istisqa dilaksanakan dua rakaat secara berjemaah tanpa azan dan ikamah, disertai khutbah, istighfar, dan doa sesuai tata cara yang tercantum dalam edaran.
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis Muhammad Hanafi menyoroti pentingnya peran penyuluh agama dan lembaga dakwah dalam menyampaikan pesan edaran kepada masyarakat. Melalui penyuluhan, pengajian, khutbah, dan kegiatan keagamaan lainnya, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai tujuan serta tata cara salat istisqa sekaligus memahami pentingnya menjaga lingkungan.
“Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam,” jelas Muchlis.
Ia menilai, pesan keagamaan perlu disampaikan dengan menghubungkan ibadah dan tanggung jawab sehari-hari. Masyarakat dapat berkontribusi dengan menggunakan air secara bijak, menjaga sumber air, merawat lingkungan, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran. Pencegahan dan penanganan karhutla juga tetap membutuhkan langkah nyata serta keterlibatan pihak berwenang.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya pendekatan keagamaan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Menurut Menag, merawat alam merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan yang perlu diwujudkan melalui perilaku nyata. Karena itu, pesan agama perlu mendorong umat tidak hanya meningkatkan kesadaran spiritual, tetapi juga menjaga kelestarian alam dalam kehidupan sehari-hari.
“Di tengah ancaman kekeringan dan karhutla, salat istisqa menjadi ruang bagi umat untuk berdoa sekaligus memperkuat kepedulian terhadap alam. Melalui edaran tersebut, Kemenag mengajak masyarakat memadukan ikhtiar spiritual dengan upaya menjaga lingkungan sesuai peran masing-masing,” tandasnya.
An/Mr






