Kemenag Kembangkan KOSMIN dan Mushaf Isyarat, Perluas Layanan bagi Penyandang Disabilitas

Bekasi, Bimas Islam — Kementerian Agama mengembangkan sejumlah program untuk memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut meliputi pengembangan Kosakata Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN), penyediaan Mushaf Al-Qur'an Isyarat, serta pembukaan ruang partisipasi melalui eksibisi tilawah Al-Qur'an isyarat pada Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXXI.

Kepala Subdirektorat Dakwah dan Hari Besar Islam, Husni, mengatakan bahwa program tersebut bertujuan agar penyandang disabilitas dapat mengakses, memahami, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan secara setara.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Dakwah Inklusif di Bekasi, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut diikuti penyuluh agama dan penghulu dari Jawa Barat, Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Husni menjelaskan, pengembangan KOSMIN menjadi salah satu langkah Kemenag untuk menyediakan kosakata isyarat bagi istilah-istilah keislaman. Keberadaan kosakata tersebut diharapkan membantu penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW) memahami materi keagamaan melalui bahasa isyarat yang sesuai dengan konteks Islam.

Selain itu, Kemenag mengembangkan Mushaf Al-Qur'an Isyarat Standar Indonesia sebagai sarana pembelajaran Al-Qur'an yang aksesibel. Kemenag juga membuka ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas melalui eksibisi tilawah Al-Qur'an isyarat pada MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Husni, penyediaan bahan pembelajaran dan ruang partisipasi perlu diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta fasilitas komunikasi yang memadai. Dengan begitu, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh akses terhadap literatur keagamaan, tetapi juga dapat mengikuti dan memahami kegiatan dakwah.

"Pemenuhan akses keagamaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akses terhadap rumah ibadah, literatur keagamaan, hingga kegiatan dakwah. Kehadiran juru bahasa isyarat juga penting agar saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat mengikuti dan memahami materi keagamaan dengan baik," ujarnya.

Ia menambahkan, juru bahasa isyarat yang terlibat dalam kegiatan dakwah perlu memahami istilah dan materi keislaman. Hal ini penting agar pesan keagamaan tidak mengalami perubahan makna ketika diterjemahkan, terutama dalam penyampaian materi yang memuat istilah khusus, seperti fikih dan ekonomi syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Fatimah Asri Mutmainah, menegaskan bahwa rumah ibadah harus menyediakan akses yang setara bagi seluruh jemaah, termasuk penyandang disabilitas. Pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak diperlukan agar setiap orang dapat memahami pesan keagamaan, mengikuti ibadah, dan berpartisipasi tanpa diskriminasi.

Fatimah menilai, keberhasilan dakwah tidak cukup diukur dari tersampaikannya pesan keagamaan. Penyelenggara juga perlu memastikan setiap jemaah dapat mengakses informasi, memahami materi, mengajukan pertanyaan, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan.

"Keberhasilan dakwah tidak cukup diukur dari apakah pesan sudah disampaikan. Ukurannya adalah apakah setiap orang dapat mengakses, memahami, bertanya, dan berpartisipasi dengan bermartabat," ujarnya.

Menurut Fatimah, kebutuhan komunikasi penyandang disabilitas perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan kegiatan dakwah. Langkah ini penting karena setiap individu memiliki kebutuhan komunikasi yang berbeda sehingga bentuk akomodasi yang disediakan harus disesuaikan.

Ia mencontohkan, tidak semua penyandang disabilitas rungu atau Tuli memahami bahasa isyarat. Sebagian menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), membaca gerak bibir, atau berkomunikasi secara lisan.

Karena itu, penyelenggara kegiatan keagamaan perlu mengetahui kebutuhan komunikasi jemaah sebelum menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.

"Jangan sampai ada teman Tuli, kemudian langsung menghadirkan juru bahasa isyarat. Ternyata teman Tuli yang hadir tidak memahami bahasa isyarat. Jadi, identifikasi dulu kebutuhannya, baru tentukan dukungan akomodasi yang layak," jelasnya.

Fatimah juga mengungkapkan bahwa akses penyandang disabilitas terhadap pembelajaran agama masih terbatas. Salah satu persoalan yang ditemukan ialah adanya jemaah Tuli yang mempertanyakan pemahaman dan keabsahan salat Jumat karena tidak dapat mengakses isi khutbah yang disampaikan secara lisan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kemampuan individu dalam memahami materi keagamaan, melainkan juga menunjukkan belum optimalnya penyediaan akomodasi yang layak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, penyelenggara kegiatan keagamaan dapat menyediakan berbagai sarana komunikasi, seperti juru bahasa isyarat (JBI), teks khutbah, takarir, transkrip, serta teknologi pengubah suara menjadi teks. Pemilihan sarana tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan jemaah agar informasi keagamaan dapat diterima secara utuh.

Fatimah turut menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mendukung penyelenggaraan dakwah inklusif. Rekomendasi tersebut mencakup penyusunan pedoman teknis bimbingan dan penyuluhan agama yang aksesibel, pemetaan kebutuhan jemaah, pendataan ketersediaan juru bahasa isyarat, serta penguatan kerja sama dengan organisasi dan komunitas penyandang disabilitas.

Selain itu, penyuluh agama, penghulu, dan pengurus masjid perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak penyandang disabilitas, komunikasi yang aksesibel, serta etika penggunaan juru bahasa isyarat. Akses komunikasi dan aksesibilitas fisik juga perlu dimasukkan ke dalam standar penyelenggaraan kegiatan dakwah yang didanai pemerintah.

"Yang penting, sadar dulu bahwa ada teman Tuli yang harus diberikan dukungan akomodasi yang layak. Caranya bisa bermacam-macam, yang penting informasi kepada mereka itu sampai," ujarnya.

Pengembangan layanan keagamaan yang inklusif tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pemenuhan hak seluruh masyarakat dalam mengakses layanan keagamaan. Upaya ini menjadi bagian dari penyelenggaraan kehidupan beragama yang adil dan setara, tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

الوسوم المتعلقة:
#InfoMasjid#MTQ#BinaSyariah#PenyuluhAgama#Khotbah#Penais#BimasIslam

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Penerangan Agama Islam
Penaisعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua