Solo, Bimas Islam --- Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin (STIM) Ngruki menggelar Bimbingan Teknis Dakwah Khusus. Kegiatan ini memperkuat kemampuan dai dan penyuluh dalam memahami teks keagamaan secara utuh serta merespons penggunaan dalil untuk membenarkan kekerasan.
Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 40 orang dari sivitas akademika STIM dan 60 Penyuluh Agama Islam di wilayah Solo.
Bimtek ini menghadirkan empat narasumber. Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan penguatan moderasi beragama. Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi membahas kaidah memahami teks keagamaan. Guru Besar Ilmu Hadis UIN Raden Mas Said Surakarta Abdul Matin mengulas keindahan memahami hadis. Ketua STIM Zahrodin Fanani, menyampaikan fikih dakwah.
Muchlis menegaskan bahwa ketelitian memahami teks merupakan bagian penting dari tanggung jawab dakwah. Pembacaan ayat secara terpotong, tanpa memperhatikan konteks dan hubungannya dengan dalil lain, dapat melahirkan kesimpulan yang keliru.
Ia mengingatkan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber kebenaran, tetapi ayat-ayatnya kerap digunakan sebagai pembenaran atas sikap yang telah ditentukan sebelumnya.
“Ayat dipotong dari rangkaiannya, dilepaskan dari konteksnya, lalu dipakai untuk membenarkan sikap yang sudah diputuskan sebelumnya. Di situlah lahir narasi kekerasan,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Memahami Dalil dan Konteks
Dalam materi bertajuk “Kaidah Memahami Teks Keagamaan dan Sebab-Sebab Kekeliruan dalam Memahaminya”, Muchlis mengutip Imam al-Syāṭibī mengenai dua pangkal kekeliruan memahami agama: mengabaikan tujuan syariat dan tidak menghimpun dalil secara utuh.
Ia menguraikan tujuh kaidah yang mencakup pembacaan dalil secara menyeluruh, pemahaman bahasa dan konteks, ketepatan memaknai istilah, hubungan antardalil, pembedaan situasi dan kewenangan, serta pertimbangan tujuan syariat dan akibat penerapannya.
Muchlis menekankan bahwa ketentuan dalam situasi perang tidak dapat begitu saja diterapkan dalam kehidupan damai. Kewenangan negara juga harus dibedakan dari tindakan perorangan atau kelompok.
Peserta diajak menelaah sejumlah ayat yang kerap dikutip secara terpotong, antara lain QS al-Baqarah [2]: 190–193, at-Taubah [9]: 5 dan 29, serta al-Mā’idah [5]: 44. Pembacaan dilakukan dengan memperhatikan rangkaian ayat, konteks historis, dan penjelasan dalil lainnya.
Dalam hubungan dengan pemeluk agama lain, Muchlis menempatkan QS al-Mumtaḥanah [60]: 8–9 sebagai pedoman penting. Ia menjelaskan bahwa perintah berbuat baik dan berlaku adil mencakup pemeluk agama lain yang tidak memerangi umat Islam karena agama dan tidak mengusir mereka dari tempat tinggalnya.
“Islam memerintahkan berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa pun yang tidak memerangi kita,” katanya.
Dai sebagai Penjaga Makna
Muchlis berharap dai dan penyuluh dapat menjadi penjaga makna yang membantu masyarakat memahami ajaran agama secara bertanggung jawab. “Tugas dai adalah menjaga ajaran agama dari penyelewengan kaum yang berlebihan, manipulasi kaum yang batil, dan salah takwil karena ketidaktahuan. Carilah kebenaran dari teks, bukan pembenaran,” pesannya.
Melalui kerja sama ini, Direktorat Penais dan STIM Ngruki berharap penguatan keilmuan dai dan penyuluh dapat mendukung dakwah yang santun, memperkuat kerukunan umat beragama, serta mencegah penggunaan dalil sebagai pembenaran kekerasan.
(Kemenag.go.id)
Berita



