Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran zakat produktif. Pemanfaatan data tersebut diharapkan membantu lembaga pengelola zakat mengidentifikasi kebutuhan mustahik, mencegah tumpang tindih bantuan, serta meningkatkan dampak zakat terhadap kemandirian ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, zakat tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong mustahik menjadi lebih produktif sesuai dengan kondisi dan potensinya.
“Untuk teman-teman pengelola zakat, kami harapkan ketika hendak memberikan zakat, dilihat dulu apa yang dibutuhkan mustahik. Tidak semuanya membutuhkan makanan, tidak semuanya membutuhkan pakaian,” ujarnya dalam kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Waryono, kebutuhan setiap mustahik berbeda-beda. Sebagian membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan mustahik yang memiliki potensi usaha dapat didorong melalui pemberian modal, pelatihan, dan pendampingan agar mampu meningkatkan produktivitas serta pendapatannya.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, pengelolaan zakat perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Zakat tidak cukup hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga perlu dikelola secara terencana agar mampu memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pendekatan yang tepat sasaran dan berkelanjutan, zakat diharapkan dapat membantu mustahik meningkatkan kesejahteraan sekaligus membangun kemandirian ekonomi.
Waryono menjelaskan, Kemenag memanfaatkan DTSEN yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai referensi bagi lembaga pengelola zakat. Data tersebut dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Dengan dashboard DTSEN yang kami buat, harapannya pertama, penyalurannya tepat. Kedua, tidak ada tumpang tindih,” jelasnya.
Waryono mencontohkan, tanpa data yang memadai, sejumlah lembaga zakat berpotensi memberikan bantuan dalam bentuk yang sama kepada penerima atau keluarga yang sama. Padahal, kebutuhan penerima bantuan bisa saja telah terpenuhi sehingga bantuan tambahan yang tidak sesuai kebutuhan berisiko kurang memberikan manfaat optimal.
Melalui DTSEN, lembaga pengelola zakat diharapkan memperoleh informasi yang relevan mengenai kondisi sosial ekonomi penerima manfaat dan riwayat bantuan. Informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan bentuk intervensi yang lebih sesuai, mulai dari bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan usaha hingga pengembangan akses pasar.
Penggunaan DTSEN juga perlu tetap memperhatikan ketentuan penerima zakat atau asnaf. Dengan demikian, data sosial ekonomi berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk meningkatkan ketepatan sasaran, bukan menggantikan ketentuan syariah dalam penyaluran zakat.
Untuk memperkuat pemanfaatan data, Kemenag mendorong lembaga pengelola zakat mendaftarkan akun pada Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Setiap lembaga juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab atau person in charge (PIC) untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penerima manfaat.
“Yang bisa mengakses adalah lembaga yang sudah mendaftar akun SIMZAT kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Setiap lembaga wajib menunjuk PIC sebagai pengawal kerahasiaan data,” tegasnya.
Selain ketepatan sasaran, digitalisasi menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan zakat. Integrasi data penerima manfaat, penyaluran, dan pelaporan kinerja diperlukan agar program pemberdayaan dapat dipantau secara lebih terukur dan akuntabel.
Dalam pengembangannya, integrasi SIMZAT dengan DTSEN dan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) dapat mendukung pemadanan data mustahik, pemantauan riwayat bantuan, serta evaluasi program yang dilaksanakan BAZNAS dan LAZ. Pengembangan ini juga dapat diarahkan untuk mengukur perubahan pendapatan, keberlanjutan usaha, dan tingkat kemandirian ekonomi penerima manfaat.
Waryono berharap pemanfaatan DTSEN dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga pengelola zakat sehingga penyaluran bantuan semakin tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Dengan pengelolaan yang terencana dan pendampingan berkelanjutan, zakat diharapkan tidak hanya membantu mustahik memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Msk/Mr
Berita



