Jakarta, Bimas Islam — Wakil Ketua II sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Sugeng Zonrio, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (15/10/2026). Kunjungan tersebut membahas mekanisme pengajuan dan sinkronisasi bantuan operasional serta rehabilitasi masjid melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng menyampaikan permohonan dukungan bagi masjid di Kabupaten Seluma yang mengalami kebakaran. Ia berharap masjid yang terdampak musibah dapat memperoleh bantuan untuk mendukung pemulihan dan keberlangsungan kegiatan ibadah masyarakat.
Menurutnya, bantuan bagi masjid yang mengalami kebakaran perlu mendapat perhatian karena kerusakan terjadi akibat musibah yang tidak terduga. DPRD Seluma berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak pengelola bantuan meminta nomor pengajuan yang telah diunggah melalui sistem agar status permohonan dapat ditelusuri dan dilaporkan kepada pimpinan. Kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi juga perlu diperiksa sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Dalam pertemuan itu, pihak pengelola menjelaskan bahwa pada 2026 tersedia bantuan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Bantuan tersebut bersifat stimulus untuk membantu sebagian kebutuhan rehabilitasi, bukan membiayai keseluruhan pembangunan masjid.
Besaran bantuan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas bantuan, dan ketersediaan anggaran.
Pembahasan juga mencakup persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA), kesesuaian data rekening penerima, serta kelengkapan dokumen masjid. Pihak pengelola menekankan pentingnya koordinasi antara pengurus masjid dan petugas terkait untuk memastikan persyaratan terpenuhi.
Terkait rekening penyaluran, pemohon dapat menggunakan rekening yang dimiliki saat pengajuan awal. Apabila telah ditetapkan sebagai penerima bantuan, rekening perlu disesuaikan dengan ketentuan penyaluran yang berlaku, yakni menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Koordinasi dengan pihak BSI juga dapat dilakukan untuk membantu penerima yang belum memiliki rekening tersebut.
Selain itu, peserta membahas kemungkinan pengajuan bantuan pada tahun berikutnya apabila kebutuhan rehabilitasi belum terpenuhi. Pihak pengelola menjelaskan bahwa pengajuan kembali tetap dimungkinkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, riwayat penerimaan bantuan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas berikutnya.
Pihak pengelola juga mengingatkan pentingnya memperhatikan jadwal pelaksanaan anggaran tahun 2026, termasuk Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Oktober. Karena itu, pengurus masjid dan pihak terkait perlu segera menindaklanjuti kelengkapan administrasi serta mengonfirmasi batas waktu pemrosesan permohonan.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kabupaten Seluma berharap koordinasi dengan Kemenag dapat membantu memperjelas mekanisme pengajuan bantuan dan mendukung penanganan masjid yang terdampak kebakaran. Seluruh permohonan tetap akan diproses berdasarkan persyaratan, ketentuan, dan ketersediaan anggaran yang berlaku.
Mr
Berita


