Dari Ketahanan Keluarga hingga Kompetensi Digital, Ini Tiga Tantangan Strategis Penghulu

Tangerang Selatan, Bimas Islam — Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan tiga tantangan strategis yang harus menjadi perhatian penghulu dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat. Ketiganya meliputi transformasi peran penghulu dalam memperkuat ketahanan keluarga, kemampuan merespons perubahan sosial, serta pengembangan kompetensi yang berorientasi pada kebutuhan dan dampak pelayanan.

Hal tersebut disampaikan Ali Ramdhani saat memberikan arahan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu di Tangerang Selatan, Senin (2/11/2026).

Ali mengatakan, penghulu merupakan profesi strategis di lingkungan Kementerian Agama karena bersentuhan langsung dengan salah satu momentum penting dalam kehidupan masyarakat, yakni perkawinan dan pembentukan keluarga.

Menurutnya, tugas penghulu tidak boleh dipahami sebatas memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan prosesi pernikahan. Lebih dari itu, penghulu memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan dalam mempersiapkan terbentuknya keluarga berkualitas.

"Tugas penghulu sesungguhnya jauh lebih luas daripada sekadar memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan keabsahan sebuah prosesi pernikahan. Penghulu memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan untuk ikut mempersiapkan terbentuknya keluarga yang berkualitas," ujarnya.

Terkait tantangan pertama, Ali menekankan pentingnya transformasi peran penghulu dari pelayanan administrasi menuju penguatan ketahanan keluarga. Menurutnya, penghulu harus mampu menjadi pendidik, pembimbing, sekaligus mitra masyarakat dalam mempersiapkan kehidupan keluarga.

Ia mencontohkan, bimbingan perkawinan tidak boleh sekadar menjadi kegiatan formal yang harus diikuti calon pengantin sebelum menikah. Bimbingan tersebut harus memberikan bekal nyata mengenai kesiapan mental, komunikasi, pengelolaan ekonomi keluarga, hak dan kewajiban, serta kemampuan menyelesaikan persoalan rumah tangga.

"Pelayanan penghulu tidak berhenti pada terlaksananya akad nikah, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga. Ukuran keberhasilan pelayanan perkawinan tidak cukup hanya dilihat dari seberapa cepat proses administrasi diselesaikan, tetapi juga seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat," tegasnya.

Tantangan kedua, lanjut Ali, adalah kemampuan penghulu merespons perubahan sosial dan dinamika perkawinan generasi muda. Perkembangan teknologi digital, pola komunikasi, kondisi ekonomi, hingga pergeseran cara pandang terhadap perkawinan menuntut penghulu memiliki pendekatan pelayanan yang lebih adaptif.

Ia menilai, penghulu tidak cukup hanya menguasai materi keagamaan dan regulasi perkawinan. Penghulu juga perlu memahami karakteristik generasi muda agar pesan-pesan keagamaan dan nasihat perkawinan dapat disampaikan secara komunikatif, dialogis, serta sesuai dengan kondisi masyarakat.

"Penghulu harus mampu menjadi figur yang didengarkan, bukan semata-mata karena otoritas jabatannya, melainkan karena memang layak didengarkan: sosok yang memiliki pengetahuan, keteladanan, dan kemampuan memahami problematika kemasyarakatan," ungkapnya.

Ali juga mengingatkan penghulu agar mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai kebaikan harus disampaikan melalui cara yang baik agar dapat diterima dan menyentuh masyarakat.

"Ketika kita ingin melakukan perbaikan, hindarilah wajah yang marah, tampilkan wajah yang ramah. Dia yang selalu membina tanpa pernah menghina, membela tanpa perlu mencela, mengajar tanpa perlu menghajar, mendidik tanpa pernah menghardik, dan merangkul tanpa pernah memukul," pesannya.

Selanjutnya, tantangan ketiga adalah pengembangan kompetensi penghulu yang berorientasi pada kebutuhan nyata dan dampak pelayanan. Ali menegaskan, pelatihan tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kapasitas aparatur.

Ia menyebutkan tiga aspek kompetensi yang perlu diperkuat, yakni kompetensi teknis dan regulasi, kompetensi sosial dan komunikasi, serta kompetensi digital dan kemampuan beradaptasi.

Dalam aspek digital, Ali menyoroti pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai bagian dari transformasi pelayanan perkawinan. Namun, menurutnya, digitalisasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai penggunaan aplikasi, melainkan harus diikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.

"Digitalisasi harus diukur dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja kita semua selaku aparatur. Penghulu harus semakin terbiasa bekerja secara efektif berbasis data, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Selain kompetensi, Ali mengingatkan pentingnya integritas dan keteladanan dalam menjalankan profesi penghulu. Ia meminta seluruh penghulu menghindari praktik menyimpang, tindakan diskriminatif, maupun perilaku yang dapat merugikan masyarakat.

"Jangan memandang profesi penghulu hanya sebagai pekerjaan administratif. Mari kita pandang profesi ini sebagai amanah untuk membangun kualitas keluarga dan masa depan bangsa. Setiap keluarga yang dibangun dengan kesiapan, tanggung jawab, dan nilai-nilai agama yang kuat akan menjadi fondasi Indonesia yang lebih kuat," tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menjelaskan bahwa Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu diikuti 1.207 penghulu formasi PPPK tahun 2024–2025. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua batch, yakni 2–5 November dan 16–19 November 2026.

Pada batch pertama, sebanyak 539 peserta dari wilayah Jabodetabek mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring.

Zudi menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan bagi penghulu PPPK agar dinyatakan cakap dalam menjalankan tugas kepenghuluan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada tiga syarat. Pertama, telah memiliki SK pengangkatan sebagai penghulu ahli pertama PPPK. Kedua, telah mengikuti bimbingan teknis kepenghuluan. Ketiga, para penghulu PPPK harus mengikuti diklat calon penghulu dalam masa kontrak jabatannya," jelasnya.

Zudi juga menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar penghulu tidak menolak masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA dengan alasan biaya layanan yang gratis.

"Jangan sampai penghulu melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut, seperti menolak orang yang akan menikah di kantor dengan alasan bahwa menikah di kantor itu nol rupiah. Belum ada dan insyaallah tidak akan ada aturan yang membatasi manusia Indonesia untuk menikah di KUA," tegasnya.

Ia meminta penghulu mengedepankan komunikasi yang baik ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat, termasuk dalam menyampaikan berbagai imbauan terkait pelaksanaan layanan keagamaan.

Menurut Zudi, keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial membuat setiap pelayanan publik semakin mudah mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, penghulu harus menjaga profesionalitas dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

"Kita sekarang tidak bisa bersembunyi dari layar monitor. Monitor netizen itu tidak bisa kita tahan dan tidak bisa kita kendalikan. Tiap malam ada saja yang viral terkait kepenghuluan ini. Jadilah penghulu yang berintegritas dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat yang kita layani," pungkasnya.

الوسوم المتعلقة:
#ModerasiBeragama#InfoNikah#KUA#BinaKUA#BimasIslam#KemenagRI

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Bina Syariah
Bina KUAعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua