Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus mengoptimalkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan nikah atau rujuk di tengah kebijakan pengetatan fiskal pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola, peningkatan ketertiban administrasi, serta evaluasi pengelolaan penerimaan negara di tingkat pusat dan daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Lubenah, mengatakan, pengelolaan PNBP harus dilakukan secara cermat, efisien, dan optimal untuk menjaga akuntabilitas penerimaan negara sekaligus mendukung kualitas pelayanan publik.
“Kondisi ini tentunya menuntut kita semua untuk semakin cermat, efisien, dan optimal dalam mengelola setiap potensi penerimaan maupun pengeluaran negara, termasuk dalam hal PNBP,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP Nikah/Rujuk Ditjen Bimas Islam Tahun 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Lubenah menjelaskan, pengelolaan PNBP layanan nikah atau rujuk telah menjadi bagian dari tanggung jawab Ditjen Bimas Islam selama lebih dari satu dekade. Dalam perjalanannya, mekanisme pengelolaan terus dikembangkan untuk meningkatkan ketertiban pencatatan penerimaan serta efektivitas penyaluran anggaran.
Pengelolaan yang semula dilakukan secara terpusat kemudian dikembangkan melalui mekanisme tersebar-terpusat. Dalam mekanisme tersebut, penyetoran PNBP dilakukan sesuai dengan kode satuan kerja penghasil agar tercatat sebagai realisasi penerimaan masing-masing satuan kerja. Sementara itu, pengajuan maksimum pencairan tetap dilakukan secara terpusat kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Menurut Lubenah, penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola PNBP agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, koordinasi antara satuan kerja pusat dan daerah perlu terus diperkuat untuk memastikan pengelolaan penerimaan negara berjalan sesuai ketentuan.
Di tengah kebijakan pengetatan fiskal, pengelolaan anggaran juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya yang tersedia. Penyesuaian kebijakan pembayaran transport penghulu menjadi salah satu hal yang perlu dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, pengelolaan anggaran dan penerimaan negara perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan berintegritas. Prinsip tersebut penting untuk memastikan sumber daya negara dikelola secara optimal dan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Lubenah menegaskan, Ditjen Bimas Islam terus melakukan perbaikan tata kelola dan sistem pengelolaan PNBP untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Direktorat Jenderal Bimbingan Islam secara terus menerus berupaya memperbaiki tata kelola dan sistem pengelolaan PNBP guna mewujudkan good governance serta memberikan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, rapat koordinasi pengelolaan PNBP menjadi langkah penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi kendala, serta mengoptimalkan pengelolaan PNBP layanan nikah atau rujuk.
Melalui koordinasi dan evaluasi berkelanjutan, Ditjen Bimas Islam berharap pengelolaan PNBP semakin efektif, tertib, dan akuntabel sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas layanan nikah dan rujuk kepada masyarakat.
Msk/Mr
Berita


