ATMI Usulkan Peta Jalan Penguatan Dakwah Ramah Tuli

Bekasi, Bimas Islam — Pengawas dan Pembina Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI), Nur Indah, mengusulkan penyusunan peta jalan (roadmap) penguatan dakwah ramah Tuli untuk memperluas akses penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW) terhadap layanan dan pembelajaran keagamaan.

Menurut Nur Indah, penguatan dakwah ramah Tuli perlu dilakukan melalui sejumlah langkah yang saling berkaitan. Upaya tersebut mencakup pengembangan Kosakata Isyarat Keislaman (KOSMIN), penyediaan literasi keagamaan, pelatihan juru bahasa isyarat, perluasan dakwah melalui media digital, hingga penguatan akses layanan keagamaan di masyarakat.

“Kalau isyaratnya belum ada, juru bahasa juga sulit menerjemahkan. Karena itu, kita perlu mulai dari menyusun kamus, kemudian sumber-sumber literasi, seperti terjemahan Al-Qur’an dan buku-buku panduan. Baru setelah itu ada pelatihan juru bahasa,” ujarnya dalam kegiatan Penguatan Dakwah Inklusif yang digelar Ditjen Bimas Islam di Bekasi, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak penyandang Tuli yang belum mendapatkan pengalaman belajar agama secara memadai, baik dari keluarga maupun lingkungan pendidikan. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan keterbatasan akses komunikasi dan minimnya sumber pembelajaran agama yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Karena itu, Nur Indah mengajak masyarakat mengubah paradigma dalam memandang penyandang Tuli. Menurutnya, mereka bukan kelompok yang hanya membutuhkan belas kasihan, melainkan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan layanan keagamaan.

“Kalau dulu paradigmanya teman Tuli dikasihani, tidak usah salat, tidak usah mengaji, tidak usah puasa, tidak usah zakat, tidak usah haji dan umrah. Sekarang tidak bisa seperti itu lagi. Dari charity based berubah menjadi rights based, yaitu pemberian hak. Mereka berhak untuk salat, belajar agama, dan membaca Al-Qur’an,” tegasnya.

Dalam aspek pengembangan kosakata, Nur Indah menyoroti pentingnya penyusunan KOSMIN. Masih banyak istilah keagamaan yang belum memiliki kesepakatan isyarat, seperti istilah dalam akad nikah, taharah, nifas, hingga ungkapan dalam syahadat.

“Kalau kosakata isyaratnya belum ada, pembicaraan akan terbatas. Juru bahasa juga akan kesulitan menerjemahkan istilah-istilah keagamaan yang belum memiliki kesepakatan isyarat,” jelasnya.

Selain pengembangan kosakata, penyediaan literasi keagamaan juga menjadi bagian penting dalam peta jalan tersebut. Nur Indah menyebut, sumber pembelajaran perlu dikembangkan melalui Al-Qur’an Isyarat, terjemahan Al-Qur’an dengan bahasa yang lebih sederhana, buku panduan salat, buku keluarga sakinah, serta panduan ibadah umrah yang dilengkapi ilustrasi dan penjelasan tertulis.

Ia menuturkan, salah satu upaya yang telah dilakukan untuk memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang Tuli adalah penyusunan Al-Qur’an Isyarat bersama komunitas Tuli. Proses tersebut melibatkan langsung teman-teman Tuli, mulai dari pengembangan isyarat huruf hijaiyah, pencetakan, hingga perancangan materi.

Selain itu, ATMI juga pernah terlibat dalam penyusunan kamus isyarat kealqur’anan. Menurutnya, keterlibatan komunitas Tuli menjadi penting agar produk literasi keagamaan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Ia mencontohkan buku panduan umrah ramah Tuli yang disusun oleh Khalil Ibrahim, salah satu anggota komunitas Tuli. Buku tersebut dirancang dengan menggabungkan gambar dan tulisan untuk menjelaskan tahapan ibadah secara terperinci.

Menurutnya, ilustrasi dalam materi keagamaan tidak boleh sekadar menarik secara visual, tetapi harus memperhatikan ketepatan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Teman Tuli membutuhkan gambar dan tulisan. Bahkan, gambar itu sendiri bisa memberikan penjelasan yang tidak selalu harus ditulis panjang lebar. Karena itu, setiap ilustrasi harus benar-benar diperhatikan agar informasi yang diterima tidak keliru,” ungkapnya.

Selanjutnya, Nur Indah menekankan pentingnya pelatihan dan penyediaan juru bahasa isyarat untuk memperluas akses komunikasi dalam kegiatan keagamaan. Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak terbatas pada kegiatan ceramah, tetapi juga mencakup khutbah Jumat, khutbah nikah, majelis taklim, bimbingan perkawinan, pendidikan agama, hingga pelayanan di pengadilan agama. Keterlibatan juru bahasa juga diperlukan dalam musyawarah dan kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.

Di sisi lain, perluasan dakwah melalui media digital dan televisi juga perlu menjadi perhatian. Ia berharap semakin banyak konten dakwah yang menghadirkan penceramah dengan bahasa isyarat sehingga penyandang Tuli dapat mengakses pesan keagamaan secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Indah mengapresiasi keterlibatan komunitas Tuli dalam eksibisi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI 2026. Menurutnya, kesempatan tersebut menjadi pengalaman penting untuk memperkenalkan Al-Qur’an Isyarat sekaligus mendorong komunitas Tuli di berbagai daerah untuk mempelajarinya.

Selain itu, ia mencontohkan layanan juru bahasa isyarat dalam pelaksanaan salat Jumat di Masjid Istiqlal yang telah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun. Layanan tersebut menjadi salah satu bentuk aksesibilitas yang membuat teman-teman Tuli dapat mengikuti khutbah dan memahami pesan keagamaan secara langsung.

“Alhamdulillah, teman-teman Tuli bisa datang dari berbagai tempat setiap pekan untuk salat Jumat karena tersedia juru bahasa isyarat. Mudah-mudahan layanan seperti ini bisa menyebar ke tempat-tempat lainnya,” harapnya.

Sementara itu, Kasubdit Dakwah dan Hari Besar Islam, Husni, menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, sebelum berbicara mengenai tanggung jawab sosial, konstitusional, maupun keagamaan, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan.

Ia menjelaskan, Al-Qur’an mengajarkan bahwa manusia diciptakan dengan keberagaman. Keragaman tersebut merupakan sunatullah, termasuk perbedaan kondisi fisik, mental, serta kemampuan setiap individu dalam mengakses informasi dan pengetahuan.

“Keragaman adalah sunatullah. Termasuk keragaman dalam hal ada atau tidak adanya hambatan, baik fisik maupun mental, yang dialami seseorang sejak lahir ataupun dalam perjalanan hidupnya,” jelasnya.

Husni menambahkan, kondisi disabilitas tidak selalu dialami seseorang sejak lahir. Ada pula individu yang baru mengalami hambatan setelah melewati fase tertentu dalam kehidupannya. Karena itu, masyarakat perlu memahami disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia, bukan sebagai alasan untuk membatasi hak seseorang dalam memperoleh pendidikan, informasi, maupun layanan keagamaan.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, penguatan layanan keagamaan perlu memperhatikan prinsip inklusivitas dan memastikan seluruh umat memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses ajaran serta layanan keagamaan.

Menurutnya, dakwah tidak cukup hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga harus memastikan pesan tersebut dapat diterima dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, penyediaan akses komunikasi, literasi keagamaan, serta pendampingan yang sesuai kebutuhan menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan keagamaan yang inklusif.

الوسوم المتعلقة:
#Zakat#InfoNikah#InfoMasjid#MTQ#Khotbah#Penais#BimasIslam

المساهمون وجهة العمل

انقر على أي مساهم أو جهة عمل لعرض جميع الأخبار ذات الصلة.

المراسل
Inisial MSK · Tim Peliput
التغطية الإخبارية والتحريرعرض مقالات المراسل
المحرر
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
مراجعة وتحرير المحتوىعرض مقالات المحرر
المصور
Dokumentasi Humas Bimas Islam
التوثيق المرئي والصورعرض أرشيف الصور
جهة العمل
Direktorat Penerangan Agama Islam
Penaisعرض أخبار الجهة
منشور رسمي لوزارة الشؤون الدينية في جمهورية إندونيسيا.

Baca Selanjutnya

Lihat semua