Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan internal untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam dua tahun mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan permasalahan, tetapi juga mencegah risiko penyimpangan dan memastikan perbaikan tata kelola berjalan berkelanjutan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan integritas menjadi bagian penting dalam transformasi birokrasi Kementerian Agama. Upaya tersebut dilakukan melalui pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta penanaman nilai antikorupsi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kemudian untuk birokrasi yang bersih dan melayani, alhamdulillah Kementerian Agama juga beberapa kali mendapatkan penghargaan. Kemudian kita mencetak dan menyebarkan beberapa buku antikorupsi dalam berbagai perspektif agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” ujar Menag dalam Konferensi Pers Capaian Dua Tahun Kemenag mengawal Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Senin (19/10/2026).
“Kami ingin integritas tidak hanya menjadi aturan birokrasi, tetapi menjadi nilai yang hidup dalam pelayanan kami,” sambungnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengembangkan pendekatan Pengawasan Berdampak. Pendekatan ini menempatkan pengawasan internal sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dan identifikasi temuan, tetapi juga diarahkan pada pencegahan risiko, perbaikan sistem pengendalian, serta penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Keberhasilannya diukur dari sejauh mana hasil pengawasan mampu mendorong perbaikan dan mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pengawalan tiga aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Berdasarkan capaian yang dipaparkan, digitalisasi layanan publik memperoleh nilai 100, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan mencapai 97,5, serta pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 80,49.
Capaian tersebut menjadi dasar bagi Itjen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, pengelolaan benturan kepentingan, serta pembenahan area yang masih memerlukan perbaikan. Dengan demikian, pemenuhan indikator Stranas PK diharapkan berkontribusi pada pencegahan penyimpangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan tata kelola juga tercermin dari hasil penjaminan kualitas atas penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi tahun 2026. Maturitas SPIP Kemenag tercatat sebesar 4,132 atau Level 4. Sementara itu, Indeks Manajemen Risiko mencapai 4,116 dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi sebesar 4,484, keduanya juga berada pada Level 4.
Hasil tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat penerapan manajemen risiko, dokumentasi pengendalian internal, serta langkah pencegahan kecurangan di lingkungan Kementerian Agama.
Selain penguatan sistem, Kemenag mendorong pendidikan integritas melalui pendekatan keagamaan. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kemenag memperoleh dua apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni atas kerja sama penyusunan Buku Keagamaan Antikorupsi serta penghargaan Terbaik Kedua Nasional yang diraih Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam kategori kementerian/lembaga.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menekankan pentingnya penguatan sistem digital, manajemen talenta, dan integritas untuk menciptakan birokrasi yang semakin tertib serta pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
“Kemudian selain pemantapan pemahaman keagamaan, sistem digital, dan manajemen talenta, kita berharap semakin tertib, pelayanan semakin mudah, dan integritas semakin terjaga,” ujar Wamenag.
Ia juga menyampaikan target peningkatan jumlah satuan kerja (satker) yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Sehingga kami berharap sebelum kami mengakhiri tugas kami di Kementerian Agama, jumlah satker kami yang lolos WBK dan WBBM harus di atas 50 persen,” tegasnya.
(Kemenag.go.id)
Berita


